Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Aturan ini dinilai membatasi ruang gerak orang untuk berpendapat.
"Saya mengapresiasi ketika presiden punya keinginan untuk merevisi UU ITE, karena memang UU ini cukup membatasi ruang gerak orang untuk berekspresi berpendapat," ujar Sudding ketika dihubungi, Selasa (16/2).
Sudding mengungkit banyak orang sudah menjadi korban UU ITE. Salah satunya Baiq Nuril guru di NTB yang mendapat perlakuan asusila dari kepala sekolahnya justru dijerat UU ITE.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban bullying? Korban dan pelakunya sendiri berada pada satu lingkungan yang sama.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Banyak orang yang dijerat dengan UU ITE ini ketika mereka melakukan kritik tapi dianggap itu adalah penghinaan, mereka membuka ke ruang publik ketika dia mendapatkan suatu katakanlah asusila juga dijerat seperti Baiq Nuril. Dan masih banyak lagi ya," kata dia.
Sementara, UU ITE ini hampir tak pernah menyasar buzzer yang mendukung pemerintahan, misalnya Abu Janda terkait kasus rasisme terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai. Sementara, jika ada orang kritis terhadap pemerintahan justru akan cepat diproses oleh penegak hukum.
"Itu juga menjadi tanda tanya di berbagai pihak. Jadi ketika di satu sisi ada pihak yang diduga berseberangan dengan kekuasaan itu cepat diproses. Tapi ketika orang yang dekat dengan kekuasaan hukum itu tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sudding.
Dia pun mengingatkan bahwa hukum harus tegak lurus. Tidak boleh jika menjadi sekadar alat politik kekuasaan.
"Hukum itu seharusnya tegak lurus. Jangan hanya sekedar dijadikan alat politik kekuasaan, sehingga orang yang merasa dekat dengan kekuasaan ya dia bisa berbuat sesuka hatinya karena dia menganggap kebal hukum dan proteksi," tegasnya.
Menurut Sudding, pasal di UU ITE memunculkan kontroversi karena dianggap multitafsir. Seperti Pasal 27 UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sedianya sudah diatur dalam KUHP.
Dia berpandangan, sebaiknya fokus UU ITE pada pelanggaran yang menyangkut transaksi elektronik. Tidak perlu mengambil unsur pidana yang sudah diatur KUHP.
"Saya rasa UU ini lebih fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut masalah katakanlah masalah informasi transaksi elektronik tidak unsur-unsur pidana yang sudah diatur dalam KUHP," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berencana bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan ini
Baca SelengkapnyaDalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaUang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSelain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Baca Selengkapnya