Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda

Jokowi Singgung Keadilan di UU ITE, PAN Bandingkan Kasus Baiq Nuril dan Abu Janda Presiden Joko Widodo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Aturan ini dinilai membatasi ruang gerak orang untuk berpendapat.

"Saya mengapresiasi ketika presiden punya keinginan untuk merevisi UU ITE, karena memang UU ini cukup membatasi ruang gerak orang untuk berekspresi berpendapat," ujar Sudding ketika dihubungi, Selasa (16/2).

Sudding mengungkit banyak orang sudah menjadi korban UU ITE. Salah satunya Baiq Nuril guru di NTB yang mendapat perlakuan asusila dari kepala sekolahnya justru dijerat UU ITE.

"Banyak orang yang dijerat dengan UU ITE ini ketika mereka melakukan kritik tapi dianggap itu adalah penghinaan, mereka membuka ke ruang publik ketika dia mendapatkan suatu katakanlah asusila juga dijerat seperti Baiq Nuril. Dan masih banyak lagi ya," kata dia.

Sementara, UU ITE ini hampir tak pernah menyasar buzzer yang mendukung pemerintahan, misalnya Abu Janda terkait kasus rasisme terhadap eks Komisioner HAM Natalius Pigai. Sementara, jika ada orang kritis terhadap pemerintahan justru akan cepat diproses oleh penegak hukum.

"Itu juga menjadi tanda tanya di berbagai pihak. Jadi ketika di satu sisi ada pihak yang diduga berseberangan dengan kekuasaan itu cepat diproses. Tapi ketika orang yang dekat dengan kekuasaan hukum itu tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Sudding.

Dia pun mengingatkan bahwa hukum harus tegak lurus. Tidak boleh jika menjadi sekadar alat politik kekuasaan.

"Hukum itu seharusnya tegak lurus. Jangan hanya sekedar dijadikan alat politik kekuasaan, sehingga orang yang merasa dekat dengan kekuasaan ya dia bisa berbuat sesuka hatinya karena dia menganggap kebal hukum dan proteksi," tegasnya.

Menurut Sudding, pasal di UU ITE memunculkan kontroversi karena dianggap multitafsir. Seperti Pasal 27 UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sedianya sudah diatur dalam KUHP.

Dia berpandangan, sebaiknya fokus UU ITE pada pelanggaran yang menyangkut transaksi elektronik. Tidak perlu mengambil unsur pidana yang sudah diatur KUHP.

"Saya rasa UU ini lebih fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut masalah katakanlah masalah informasi transaksi elektronik tidak unsur-unsur pidana yang sudah diatur dalam KUHP," ucapnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

"Saya paham undang-undang ITE semangatmya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).

Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara kehati hatian.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.

"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akam minta kepada DPR merevisi undang-undang ini undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.

Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah di interpetrasikan secara sepihak.

"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beri Perlindungan Guru, Menteri Abdul Mu’ti Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
Beri Perlindungan Guru, Menteri Abdul Mu’ti Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional

Abdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.

Baca Selengkapnya
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala
Niat ke TPQ Buat Mengaji, Lima Bocah Malah Dicabuli Guru dengan Dalih dapat Pahala

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Segera Bertemu Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Segera Bertemu Kapolri Bahas Kasus Guru Honorer Supriyani

Abdul Mu'ti berencana bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan ini

Baca Selengkapnya
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani

Dalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

Baca Selengkapnya
Dua Guru di NTT Diduga Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah
Dua Guru di NTT Diduga Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah

Dua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito

Selain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.

Baca Selengkapnya