Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan terkait tahapan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal ini diungkapkannya usai mendampingi Ketua DPR, Setya Novanto, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Tadi kita menyampaikan kepada Presiden tahapan daripada revisi yang masuk dalam Prolegnas 2016. Termasuk di dalamnya revisi UU MD3 yang sesuai dengan kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR kemarin," kata Fahri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12).
Menanggapi laporan pimpinan DPR, kata Fahri, Jokowi bertanya soal teknis revisi UU MD3 itu.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Kami sudah jawab kepada beliau bahwa di tingkat DPR pada dasarnya ini tidak ada masalah. Tinggal pemerintah harus mengirimkan surat Presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR sesuai dengan undangan DPR," jelasnya.
Fahri menambahkan, revisi UU MD3 baru akan dibahas pada masa reses DPR. Setelah dibahas, hasil revisi akan didorong pada Rapat Paripurna pada 10 Januari 2017.
Untuk diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi UU tersebut guna menambah kursi pimpinan DPR.
Saat ini pimpinan DPR RI terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN). Sejumlah Fraksi termasuk PDI-P saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya