Jokowi Surati Soal Pencalegan OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden
Merdeka.com - Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan agar KPU memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Surat tersebut sudah dikirimkan ke KPU pada 22 Maret 2019 lalu, tapi baru beredar belakangan ini. Dalam surat itu, Mensesneg mengaku diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Menurut Pratikno, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengirimkan surat kepada Jokowi.
Isinya meminta agar Jokowi memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara. Terbaru melalui akun Instagram pribadinya Vino membagikan pengalamannya saat minta tanda tangan Presiden Joko Widodo di atas lukisan anaknya.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa yang menulis surat? 'Lentera ini didirikan oleh insinyur James Wells, millwright John Westwood, insinyur James Brodie, buruh David Scott, dari firma James Milne & Son Engineers, Milton House Works, Edinburgh, selama bulan-bulan Mei hingga September dan dinyalakan kembali pada hari Kamis malam tanggal 15 September 1892.'
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 Ayat 6 UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 51 Tahun 2009, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat nomor W2.TUN1/704/HK.06/111/2019 Tanggal 4 Maret 2019 kepada presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan KPU (tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT," demikian isi surat tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (5/4).
Dalam surat itu, Pratikno lantas diperintahkan Jokowi untuk meminta KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
KPU Menolak
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari pun angkat bicara. Menurutnya, surat itu hanya sebagai penegasan karena isinya dinilai sama dengan salinan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Karenanya, KPU tegas mengabaikan surat arahan presiden tersebut dan tetap berpegang pada aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam hal perkara ini ada putusan MK, kalau tidak mengikuti putusan MK dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. KPU bukan anak buahnya presiden," kata Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).
Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa ketua umum parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Jika ingin ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpolnya.
Dalam kasus ini, jika OSO ingin diakomodasi sebagai caleg, maka harus mematuhi putusan MK. Karena seperti diketahui, OSO masih menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura.
KPU sudah pernah menyampaikan hal tersebut sejak Januari 2019. Saat itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid, masa tenggat OSO untuk mundur dari jabatan ketum parpol maksimal 22 Januari 2019. Kendati, hal itu diketahui tidak diindahkan sampai hari ini.
Padahal, KPU menyatakan kelonggarannya soal surat suara di dapil OSO bisa dicetak menyusul. Hal ini dikarenakan wilayah pencalegan OSO di Kalimantan Barat, termasuk kategori mudah dijangkau sehingga produksi surat suaranya bisa belakangan.
"Waktu untuk produksi dan distribusi hingga Kabupaten/Kota selama 60 hari (di wilayah OSO)," kata Pramono di Kantor KPU, Jumat (18/1).
Namun hal tersebut sudah melampaui tenggat waktu karena masa pencoblosan tinggal sisa dua pekan lagi.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia merespons usulan politisi senior Partai Golkar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Ketua Umum Golkar.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, Pilkada adalah urusan partai politik. Dirinya juga bukan pemilik atau ketua umum partai.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad Ali NasDem, selama ini yang ada partai politik yang mendekati Jokowi bukan sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak memiliki kekuasaan untuk mencalonkan atau mengusung sosok di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai majunya sekretaris pribadi Presiden Jokowi dan istrinya Iriana pada Pilkada 2024 sebagai bentuk nepotisme.
Baca SelengkapnyaKomarudin juga menyinggung, Jokowi sudah menghabisi PDIP. Dia menegaskan, PDIP tidak akan gentar terhadap manuver Jokowi di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPutra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep resmi menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) dituding cawe-cawe lantaran menyodorkan nama putra bungsunya Kaesang Pangarep untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tegas membantah tudingan cawe-cawe menyodorkan putra bungsungnya untuk Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaKaesang merasa pernyataan Sekjen PKS sebagai upaya menutup pintu koalisi antara PKS dengan PSI
Baca SelengkapnyaDia pun menuding peranan TNI/Polri hingga aparatur sipil negara.
Baca Selengkapnya