Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi teken PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden

Jokowi teken PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.

Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).

Ayat selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.

Selain itu dalam PP ini, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.

"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini.

Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Adapun gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, berstatus anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Saat melaksanakan kampanye, menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti. Selain itu, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum," bunyi Pasal 33 PP ini.

Pengajuan Cuti

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melaksanakan kampanye pemilihan umum, menurut PP ini, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengikuti tiga ketentuan. Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri meminta cuti kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Kedua, gubernur dan wakil gubernur meminta cuti kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Ketiga, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota meminta cuti kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum," bunyi 35 ayat (3) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Kampanye Pemilihan Umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 44.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Maju Cagub Jakarta, Jokowi: Langsung Izin ke Saya dan Pasti Sudah Ada Kalkulasi Politiknya
Pramono Maju Cagub Jakarta, Jokowi: Langsung Izin ke Saya dan Pasti Sudah Ada Kalkulasi Politiknya

Menurut Jokowi bukan sesuatu yang mudah bagi PDIP untuk memutuskan Pramono sebagai cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Penuh Arti Senyum Jokowi di Balik Restu Buat Pramono Maju Cagub Jakarta Diusung Mega PDIP
Penuh Arti Senyum Jokowi di Balik Restu Buat Pramono Maju Cagub Jakarta Diusung Mega PDIP

Reaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.

Baca Selengkapnya
PSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik
PSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik

"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," kata Sekjen PSI

Baca Selengkapnya
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye
Istana: Meski Dibolehkan UU, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Istana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi akan Turun Gunung Kampanyekan Ahmad Luthfi di Jateng, Begini Kata KPU
Jokowi akan Turun Gunung Kampanyekan Ahmad Luthfi di Jateng, Begini Kata KPU

Dalam menunjuk seorang juru kampanye, masing-masing paslon memang diwajibkan melampirkan daftar nama-nama yang akan tampil.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Jokowi Respons Pramono Anung Diusung PDIP Maju di Pilgub Jakarta
VIDEO: Senyum Jokowi Respons Pramono Anung Diusung PDIP Maju di Pilgub Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Sekertaris Kabinet Pramono Anung maju usai diusung PDIP di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta
Masih Jabat Seskab, Pramono Anung Wajib Ajukan Cuti usai Daftar Cagub di Pilkada Jakarta

KPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye

Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya