Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi teken PP gubernur nyapres izin presiden, PKS tetap pertimbangkan nama Anies

Jokowi teken PP gubernur nyapres izin presiden, PKS tetap pertimbangkan nama Anies Anies Baswedan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertimbangkan peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2019. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Ya sekali lagi itu bagian dari aspirasi publik yang PKS pastilah dengarkan aspirasi publik di sikap dasar PKS adalah mengajukan sembilan nama yang ada di Majelis Syuro," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).

PKS, kata Hidayat, tahu persis kendala yang dialami Anies jika ingin maju Pilpres 2019 yakni batas permintaan izin pada Presiden yang jatuh pada 27 Juli 2018. Namun hal itu tidak berarti menutup kemungkinan untuk tak lagi mempertimbangkan nama mantan Mendikbud itu.

Orang lain juga bertanya?

"Ya itu bagian dari kondisi Pak Anies ya tapi kan juga partai-partai mempunyai keberhakan konstitusional untuk nanti apalah akan tetap membahas atau dengan mempertimbangkan aturan yang dibuat Jokowi ini tidak memungkinkan itu semua pasti akan dibahas," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018.

Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPW PKS Jakarta ke Anies: Sabar Ada Batasnya
DPW PKS Jakarta ke Anies: Sabar Ada Batasnya

PKS merupakan partai pemenang Pilkada 2024 di Jakarta dan hanya membutuhkan empat kursi untuk bisa mengusung calonnya sendiri.

Baca Selengkapnya
PKS: Anies Tak Manfaatkan 'Karpet Merah' 18 Kursi yang Diberikan untuk Berlayar di Pilgub Jakarta
PKS: Anies Tak Manfaatkan 'Karpet Merah' 18 Kursi yang Diberikan untuk Berlayar di Pilgub Jakarta

PKS mengaku sudah memberikan kesempatan pada Anies, bahkan Presiden PKS sampai turun gunung, namun hal itu tak dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya
HNW Ungkap Anies Baswedan Telah Ikuti Test Uji Kelayakan PKS buat Maju Pilgub Jakarta
HNW Ungkap Anies Baswedan Telah Ikuti Test Uji Kelayakan PKS buat Maju Pilgub Jakarta

DPW PKS Jakarta sudah mengusulkan nama Anies Baswedan kepada DPP

Baca Selengkapnya
PKS Ungkap Alasan Pertimbangkan Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta, Kini Mulai Mendekat ke Ridwan Kamil
PKS Ungkap Alasan Pertimbangkan Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta, Kini Mulai Mendekat ke Ridwan Kamil

PKS saat ini membuka komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dikabarkan akan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
PKS Akui Kualitas hingga Tak Perlu Uji Kelayakan Pilgub Jakarta, Begini Reaksi Anies
PKS Akui Kualitas hingga Tak Perlu Uji Kelayakan Pilgub Jakarta, Begini Reaksi Anies

Anies mengaku menghormati apa yang disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Baca Selengkapnya
PKS Respons Kabar Anies Baswedan Bakal Deklarasi Cawapres pada 18 Agustus 2023
PKS Respons Kabar Anies Baswedan Bakal Deklarasi Cawapres pada 18 Agustus 2023

Deklarasi Cawapres pendamping Anies lebih cepat akan makin baik.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Lobi dengan PKB hingga Alasan Gagal Usung Anies di Pilkada Jakarta
PDIP Ungkap Lobi dengan PKB hingga Alasan Gagal Usung Anies di Pilkada Jakarta

Anies Baswedan sudah masuk ke dalam bursa calon gubernur Jakarta dari PDIP sejak bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
PKS Jawab Klaim Anies Sebut Tak Deadline Pencalonan Pilgub Jakarta
PKS Jawab Klaim Anies Sebut Tak Deadline Pencalonan Pilgub Jakarta

Menurut Khoirudin, dirinya tidak tahu bagaimana pesan suara itu bisa tersebar dan parahnya, ada bumbu tidak sedap di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Anies soal Pilgub DKI 2024: Setiap Ada Kesempatan Jalankan Perubahan, Kita Teruskan
Anies soal Pilgub DKI 2024: Setiap Ada Kesempatan Jalankan Perubahan, Kita Teruskan

Anies mengatakan kalau ada kesempatan maju, maka dia siap untuk meneruskan gagasan perubahan.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Maju Kembali di Pilgub Jakarta 2024, Ini Kata Jusuf Kalla
Anies Baswedan Maju Kembali di Pilgub Jakarta 2024, Ini Kata Jusuf Kalla

Anies direkomendasikan telah didukung maju Pilgub Jakarta 2024 oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sinyal Tinggalkan Anies, PKB: Cuaca Menunjukan Perubahan
Sinyal Tinggalkan Anies, PKB: Cuaca Menunjukan Perubahan

Kerja sama PKB-Gerindra di tingkat nasional sudah memiliki payung hukum sehingga ditindaklanjuti pada momen politik lain, termasuk Pilkada.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut PKB Mau Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Ogah dengan Sohibul Iman
Cak Imin Sebut PKB Mau Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Ogah dengan Sohibul Iman

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduetkan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya