Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi tolak perppu calon tunggal, 'bola panas' kini di tangan KPU

Jokowi tolak perppu calon tunggal, 'bola panas' kini di tangan KPU pemilu. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang. Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan pimpinan lembaga negara saat menggelar rapat konsultasi di Istana Bogor, Rabu (5/8).

Jokowi memberi sinyal bila saat ini dianggapnya belum terlalu genting. "Genting enggak, itu dilakukan dalam posisi, kegentingan. Ini sudah genting belum?" kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8).

Meski begitu, Jokowi mengatakan, telah menyiapkan draf Perppu jika pendaftaran yang diperpanjang selama 7 hari gagal memunculkan pasangan calon penantang di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.

"Saya belum mau bicara Perppu sebelum betul-betul final kelihatan anu-nya seperti apa. Biasanya (draf) kita selalu sedia payung sebelum hujan turun," jelas Jokowi.

Ketika ditanya draf Perppu-nya seperti apa, Jokowi enggan membeberkannya. "Enggak usah disampaikan. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan," tutup Jokowi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya memilih bersifat pasif dan tidak akan mengeluarkan aturan baru sebelum mendapat rekomendasi Bawaslu.

"Bahwa ada 2 kesimpulan yang kami buat. Pertama, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri," jelas Husni.

"Atau kebetulan dalam UU No 15 2011 kemudian UU No 8 2015 ada kewenangan Bawaslu di mana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," tutup Husni.

Bawaslu pun kemudian menggelar rapat dan hasilnya merekomendasikan kepada KPU agar masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8). (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
KPU Ingatkan Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis

Namun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September

Baca Selengkapnya
Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi
Yusril: Prabowo Persilakan DPR Proses 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi

Sepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Rudy-Jaro Ade Sudah Daftar Pilkada Kabupaten Bogor, Lawan Calon PDIP atau Kotak Kosong?
Rudy-Jaro Ade Sudah Daftar Pilkada Kabupaten Bogor, Lawan Calon PDIP atau Kotak Kosong?

PDI Perjuangan sudah terjadwal untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB. Namun hingga petang, rekomendasinya tidak kunjung turun.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya