Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Ubah Statuta UI, PKS Duga Ada Transaksi Kekuasaan yang Harus Digugat

Jokowi Ubah Statuta UI, PKS Duga Ada Transaksi Kekuasaan yang Harus Digugat Jokowi Tinjau Kesiapan Rusun Pasar Rumut sebagai Tempat Isolasi. ©Istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Statuta itu mengubah aturan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Ia kini bisa merangkap sebagai komisaris karena yang dilarang dalam aturan baru sebagai direksi.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal ini menyedihkan. Menurutnya, keputusan itu membuat institusi kampus harus tunduk oleh kepentingan pribadi.

"Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (20/7).

Mardani menentang rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia. Dia menilai, seharusnya Ari fokus mengurus salah satu jabatannya. Menjadi rektor harus komitmen untuk membesarkan Universitas Indonesia. Mengurus BUMN pun harus memiliki waktu sepenuhnya.

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar Mardani.

Menurutnya, aturan baru Statuta UI merupakan bentuk transaksi kekuasaan sehingga harus dikecam dan digugat. "PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," pungkas anggota DPR RI ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39.

Berikut petikan Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:

Pasal 39

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; ataud. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/ataue. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diterima merdeka.com, Selasa (20/7).

Sebelumnya, nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor UI itu diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024
VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024

Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Surat Cinta Mahasiswa UGM untuk Pratikno & Ari Dwipayana: Kembalilah Pulang
VIDEO: Surat Cinta Mahasiswa UGM untuk Pratikno & Ari Dwipayana: Kembalilah Pulang

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UGM menggelar aksi mengajak Pratikno dan Ari Dwipayana untuk kembali 'pulang' ke jalan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'
Kritik Pemerintahan Jokowi, UII Keluarkan 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'

Perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.

Baca Selengkapnya
Polemik Dualisme Kadin, Jokowi Terbuka Bertemu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie
Polemik Dualisme Kadin, Jokowi Terbuka Bertemu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie

Jokowi menyampaikan dirinya terbuka apabila Arsjad dan Anindya ingin bertemu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dapat Laporan Rektor Diminta Buat Pernyataan Sebut Jokowi Negarawan
Mahfud Dapat Laporan Rektor Diminta Buat Pernyataan Sebut Jokowi Negarawan

Menurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya
Sejumlah DPC Projo di Jatim Kirim Surat Mosi Tidak Percaya ke Jokowi
Sejumlah DPC Projo di Jatim Kirim Surat Mosi Tidak Percaya ke Jokowi

Mereka mendesak agar Ketua Umum DPP Projo mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi
Mahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi

Belakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Akademisi Perguruan Tinggi Buat Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Ini Tanggapan Gibran
Ramai-Ramai Akademisi Perguruan Tinggi Buat Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Ini Tanggapan Gibran

Gibran akhirnya buka suara soal ramainya akademisi mengkritik ayahnya, Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
UI Tangguhkan Gelar Doktor, Begini Jawaban Tak Terduga Bahlil Lahadalia
UI Tangguhkan Gelar Doktor, Begini Jawaban Tak Terduga Bahlil Lahadalia

Bahlil mengaku telah memperoleh informasi akan hal tersebut. Namun, dia membantah jika UI menangguhkan kelulusan Program Doktor S3-nya.

Baca Selengkapnya
Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah dan Pengelola IKN
Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Komisi II DPR Bakal Panggil Pemerintah dan Pengelola IKN

Selain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor
Dekan FK Unair Dicopot Usai Tolak Dokter Asing, Menkes: Itu Wewenangnya Rektor

Menkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya