Jokowi Ubah Statuta UI, PKS Duga Ada Transaksi Kekuasaan yang Harus Digugat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Statuta itu mengubah aturan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Ia kini bisa merangkap sebagai komisaris karena yang dilarang dalam aturan baru sebagai direksi.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal ini menyedihkan. Menurutnya, keputusan itu membuat institusi kampus harus tunduk oleh kepentingan pribadi.
"Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (20/7).
-
Bagaimana sikap Ganjar terhadap Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Presiden Marcos? 'Ya salah satunya (membahas Laut China Selatan),' jelas Jokowi sebelum bertolak ke Filipina melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mardani menentang rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia. Dia menilai, seharusnya Ari fokus mengurus salah satu jabatannya. Menjadi rektor harus komitmen untuk membesarkan Universitas Indonesia. Mengurus BUMN pun harus memiliki waktu sepenuhnya.
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar Mardani.
Menurutnya, aturan baru Statuta UI merupakan bentuk transaksi kekuasaan sehingga harus dikecam dan digugat. "PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," pungkas anggota DPR RI ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39.
Berikut petikan Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; ataud. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/ataue. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diterima merdeka.com, Selasa (20/7).
Sebelumnya, nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor UI itu diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca SelengkapnyaSejumlah Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UGM menggelar aksi mengajak Pratikno dan Ari Dwipayana untuk kembali 'pulang' ke jalan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPerkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan dirinya terbuka apabila Arsjad dan Anindya ingin bertemu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak agar Ketua Umum DPP Projo mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaBelakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaGibran akhirnya buka suara soal ramainya akademisi mengkritik ayahnya, Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku telah memperoleh informasi akan hal tersebut. Namun, dia membantah jika UI menangguhkan kelulusan Program Doktor S3-nya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca Selengkapnya