Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPPR daftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu

JPPR daftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menerima berkas-berkas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. JPPR menjadi lembaga pertama yang mendaftarkan diri ke Bawaslu.

"Hari ini JPPR mendaftarkan diri sebagai pemantau resmi (untuk) ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Menurut Abhan, pengawasan pemilu memang membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), akibat objek pengawasan yang sangat luas. Karena itu, dia mendorong partisipsi dari masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu nanti.

"(Pemilu) membutuhkan sebuah pengawasan. SDM juga sangat terbatas, kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya.

Meskipun begitu, terdapat tahapan untuk menjadi pemantau pemilu. Nantinya, Bawaslu yang akan menentukan, sah atau tidaknya pendaftaran dari calon pemantau, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

"Undang-undang membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu, nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran. Ini berbeda dengan Undang-Undang Pilkada. Pilkada di KPU," ujar Abhan.

Abhan pun berharap, dengan mendaftarnya JPPR sebagai bagian dari lembaga pemantau pemilu, dapat diikuti oleh lembaga lainnya. Karena semakin banyak lembaga pemantauan, kata dia, semakin baik pula kualitas dari pemilu.

"Untuk dipemilihan kami berharap, mendorong adanya lembaga pemantau untuk aktif pemantauan. Semakin baik pemantau semakin baik kualitas pemilu," harapnya.

Bukan hanya untuk pemilu, Abhan juga mendorong terlibatnya lembaga pemantauan dalam pilkada yang tidak lama lagi akan digelar, khususnya pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Khususnya derah pilkada yang hanya calon tunggal nantinya di daerah pilkada calon tunggal satu-satunya yang bisa mengajukan legal standing adalah lembaga pemantau," kata Abhan.

"Ada pelaksanaan yang kurang beres ketika mau mengajukan sengketa ke MA adalah lembaga pemantau. Minimal ada satu di daerah tersebut yang akan memantau lembaga resmi," sambungnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat nasional lewat door to door, seperti dengan cara pendidikan ataupun pelatihan kepada masyarakat.

Sunanto mengatakan, pemantauan dilakukan agar proses pemilu tidak membuahkan penyesalan untuk 5 tahun ke depannya.

"Kami coba mendaftarkan diri agar teregistrasi, menjadi yang pertama melakukan pendaftaran di Bawaslu. Kalau salah dalam konteks proses ini, kita khawatirkan hasilnya 5 tahun ke depan. JPPR akan melakukan pemantauan secara nasional door to door," ucap Sunanto.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
KPU Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Gaji Lebih Kecil dari Pemilu 2024
KPU Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Gaji Lebih Kecil dari Pemilu 2024

Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Beri Ganjar Pranowo Tugas Baru di Pilkada 2024
PDIP Beri Ganjar Pranowo Tugas Baru di Pilkada 2024

Hasto menjabarkan tugas yang nanti diberikan kepada Ganjar.

Baca Selengkapnya
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya
Pantarlih Pemilu Adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Ketahui Tugasnya

Penjelasan mengenai pantarlih pemilu dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil
Strategi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Wujudkan Demokrasi Jujur dan Adil

Beberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Pantarlih Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, Masa Kerja, dan Gaji
Pantarlih Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, Masa Kerja, dan Gaji

Pantarlih sering disebut juga sebagai petugas Pencocokan penelitian (Coklit).

Baca Selengkapnya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya

PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya
Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya