JPPR daftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menerima berkas-berkas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. JPPR menjadi lembaga pertama yang mendaftarkan diri ke Bawaslu.
"Hari ini JPPR mendaftarkan diri sebagai pemantau resmi (untuk) ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Menurut Abhan, pengawasan pemilu memang membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), akibat objek pengawasan yang sangat luas. Karena itu, dia mendorong partisipsi dari masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu nanti.
-
Kapan Prabowo mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Kenapa Prabowo daftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
"(Pemilu) membutuhkan sebuah pengawasan. SDM juga sangat terbatas, kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya.
Meskipun begitu, terdapat tahapan untuk menjadi pemantau pemilu. Nantinya, Bawaslu yang akan menentukan, sah atau tidaknya pendaftaran dari calon pemantau, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
"Undang-undang membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu, nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran. Ini berbeda dengan Undang-Undang Pilkada. Pilkada di KPU," ujar Abhan.
Abhan pun berharap, dengan mendaftarnya JPPR sebagai bagian dari lembaga pemantau pemilu, dapat diikuti oleh lembaga lainnya. Karena semakin banyak lembaga pemantauan, kata dia, semakin baik pula kualitas dari pemilu.
"Untuk dipemilihan kami berharap, mendorong adanya lembaga pemantau untuk aktif pemantauan. Semakin baik pemantau semakin baik kualitas pemilu," harapnya.
Bukan hanya untuk pemilu, Abhan juga mendorong terlibatnya lembaga pemantauan dalam pilkada yang tidak lama lagi akan digelar, khususnya pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal.
"Khususnya derah pilkada yang hanya calon tunggal nantinya di daerah pilkada calon tunggal satu-satunya yang bisa mengajukan legal standing adalah lembaga pemantau," kata Abhan.
"Ada pelaksanaan yang kurang beres ketika mau mengajukan sengketa ke MA adalah lembaga pemantau. Minimal ada satu di daerah tersebut yang akan memantau lembaga resmi," sambungnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat nasional lewat door to door, seperti dengan cara pendidikan ataupun pelatihan kepada masyarakat.
Sunanto mengatakan, pemantauan dilakukan agar proses pemilu tidak membuahkan penyesalan untuk 5 tahun ke depannya.
"Kami coba mendaftarkan diri agar teregistrasi, menjadi yang pertama melakukan pendaftaran di Bawaslu. Kalau salah dalam konteks proses ini, kita khawatirkan hasilnya 5 tahun ke depan. JPPR akan melakukan pemantauan secara nasional door to door," ucap Sunanto.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaTahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini.
Baca SelengkapnyaHasto menjabarkan tugas yang nanti diberikan kepada Ganjar.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai pantarlih pemilu dan tugas-tugasnya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaBeberapa strategi pengawasan pemilu beserta tujuan dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaPantarlih sering disebut juga sebagai petugas Pencocokan penelitian (Coklit).
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPanitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya