Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPPR: Surat Suara Ditulis Bukan Dicoblos Bakal Mempersulit Rakyat

JPPR: Surat Suara Ditulis Bukan Dicoblos Bakal Mempersulit Rakyat Pemungutan Suara Ulang di TPS 064 Rawamangun. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 6 opsi surat suara dalam Pemilu 2024. Hal ini mendapat sejumlah sorotan pegiat pemilu.

Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, cara pemberian suara oleh masyarakat dengan menuliskan nomor urut akan mempersulit masyarakat untuk memilih.

KPU, lanjut dia, harus memperhatikan tingkat literasi masyarakat Indonesia sebelum menjadikan cara menulis sebagai metode untuk menyampaikan suara.

Orang lain juga bertanya?

"Penting untuk melihat sejauh mana tingkat pendidikan masyarakat di daerah yang belum bisa menulis yang belum bisa membaca. Kalau mencoblos mungkin orang yang belum bisa menulis dan membaca, dalam hal ini buta huruf dia cukup mencoblos," ujar dia kepada merdeka.com, Senin (9/8).

Memilih dengan cara menulis, tegas dia, akan sangat menyulitkan pemilih yang tidak bisa menulis.

"Misalnya nomor urut partai 18 orang nomor urut kandidat 10, orang tidak bisa menulis angka itu bagaimana? Jadi prinsip memudahkan itu belum masuk," terang Alwan.

Masih terkait metode memilih dengan cara menulis, dia pun mempertanyakan apa kriteria untuk menetapkan sah atau tidaknya suara yang diberikan.

"Kategori suara tidak sahnya seperti apa. apakah tulisan keluar kotak tidak sah? Atau tulisan tidak jelas lalu tidak sah?" ungkap dia.

Dia mengingatkan, jumlah suara tidak sah pada pemilihan anggota legislatif 2019 lalu sangat tinggi, yakni mencapai angka 11 persen. Jika didalami, maka penyebab tingginya suara tidak sah karena pemilih kebingungan untuk memilih.

"Kalau mau didalami penyebab suara tidak sah karena masyarakat bingung untuk memilih karena kerumitan surat suara seperti terlalu besar, dibuka harus tiga kali lipatan jumlah partai dan kandidat yang begitu banyak akhirnya pemilih kebingungan untuk memilih," tandas dia.

6 Model Surat Suara

Sebelumnya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) meninggal dunia akibat kelelahan.

"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).

Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.

Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.

KPU telah membuat enam rancangan model penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Model 1

Merupakan penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu lembar.

Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempel di papan pengumuman. Dalam surat suara juga tercantum pasangan calon.

Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempel di dalam bilik suara. Namun, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara hanya memuat partai politik disertai jenis pemilihannya dan kotak pilihan untuk calon anggota DPD.

Cara pemberian suara pada model in dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.

model surat suara pemilu 2024

©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 2

Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaan dengan model pertama berada pada susunan partai politik dan jenis pemilihan. Jenis pemilihannya dipisahkan tidak seperti model pertama.

Cara pemilihan juga dengan mengisi nomor urut calon. Letak foto calon masih sama seperti model pertama.

model surat suara pemilu 2024

©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 3

Memisahkan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara calon anggota DPD dipisahkan.

Pemberian suara diberikan dengan menulis nomor urut. Jenis pemilihan dipisahkan dengan hanya terncatum lambang partai politik. Daftar calon presiden ditempel di bagian atas surat suara. Serta daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditempel di dalam bilik suara.

model surat suara pemilu 2024

©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 4

Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dengan mencoblos.

Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon hanya lambang partai politik, nama calon dan nomor urut. Untuk DPD ditampilkan foto dengan jumlah maksimal 20 calon karena keterbatasan ukuran kertas suara.

model surat suara pemilu 2024

©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 5

Surat suara DPD dipisahkan dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Cara memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar partai politik.

Model ini juga hanya memuat foto calon presiden dan wakil presiden, serta tidak ada foto calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya lambang partai, nama dan nomor urut. DPD RI dipisahkan pada kertas berbeda dengan foto calon.

model surat suara pemilu 2024

©2021 Merdeka.com/istimewa

Model 6

Memisahkan surat suara DPD, dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Perbedaan dengan model-model sebelumnya, tata cara pemberian suara berbeda yaitu dengan mencontreng.

model surat suara pemilu 2024

©2021 Merdeka.com/istimewa

Penyesuaian Undang-undang

Evi menjelaskan, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian undang-undang.

Pasal yang harus diubah adalah, Pasal 342 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Berikutnya, pasal 348 ayat (4) tentang pindah memilih jika menyatukan satu surat suara.

Perubahan pasal 353 ayat (1) huruf a,b, dan c tentang pemberian suara dengan mencoblos perlu dilakukan jika metode pemberian suara diubah.

Terakhir, perubahan pasal 386 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang keabsahan suara dengan tanda coblos. Sama seperti sebelumnya, perubahan ini diperlukan jika metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberikan nomor urut atau mencontreng.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lika-Liku Penggunaan Hak Suara Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Kesulitan Menentukan Pilihan
Lika-Liku Penggunaan Hak Suara Masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi, Kesulitan Menentukan Pilihan

Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) serba kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Pemilih Pemula Wajib Catat, Ini Cara dan Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di Pilkada
INFOGRAFIS: Pemilih Pemula Wajib Catat, Ini Cara dan Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di Pilkada

Memahami tata cara mencoblos surat atau kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Cerita dari Aceh, Difabel Kesulitan Nyoblos Gara-Gara Kertas Suara Terlalu Besar
Cerita dari Aceh, Difabel Kesulitan Nyoblos Gara-Gara Kertas Suara Terlalu Besar

Diharapkan, kedepannya dibuatkan surat suara khusus dalam bentuk buku atau lainnya yang lebih memudahkan

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini
Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini

Surat suara yang tidak sah tidak akan dihitung dalam penentuan hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus

Ruslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah
Ini Penyebab Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Sah

Ada sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu

Baca Selengkapnya
Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian
Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Suara Orang Rimba Menyambut Pemilu: Berharap Kesejahteraan dan Perhatian

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya