Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilgub Sumut

JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilgub Sumut JR Saragih-Ance Selian. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Upaya pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian untuk dapat bertarung pada Pilgub Sumut 2018, kembali kandas. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami memutuskan status bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan kami sebelumnya yaitu Keputusan No 07 yang menetapkan bakal calon bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (16/3).

Benget menjelaskan, keputusan itu dibuat setelah melaksanakan keputusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 pada 5 Maret lalu.

Orang lain juga bertanya?

Dia menyatakan pihak KPU Sumut turut serta dalam proses legalisasi ulang di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Mereka juga telah menerima dokumennya dari pihak JR-Ance.

Dari proses yang diikuti dan dokumen yang diterima, KPU Sumut menilai hal itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. "Maknanya jelas, amarnya jelas, tafsirnya jelas, yaitu legalisir ulang ijazah SMA," jelas Benget.

Sementara yang dilegalisasi pihak JR-Ance adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih. Padahal saat pendaftaran beberapa waktu lalu, mereka menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisasi.

benget silitonga komisioner kpu sumut

Dokumen Berita Acara Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut yang dibuat KPU Sumut, yang memuat putusan bahwa pasangan JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat, seyogianya disampaikan ke pihak JR-Ance. Namun mereka menolak menerima berita acara itu.

"Saya tidak mengerti mereka (pihak JR-Ance) katanya menolak dokumen itu. Tadi kita catatkan mereka tidak menerima dokumen itu. Kalau itu keputusan yang mereka ambil, kita hargai juga. Yang penting kami sudah menyelesaikan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut," tegas Benget.

Mengenai acaman JR Saragih yang akan memidanakan komisioner KPU Sumut jika pihaknya tetap dinyatakan TMS, Benget mempersilakannya. Menurut dia, langkah itu hak setiap orang. "Tapi bagian mana kami yang menghalang-halangi. Apa ada pintu KPU ini ditutup?" ucapnya.

Ance Selian yang turut hadir di kantor KPU Sumut bersama tim JR-Ance mengaku pihaknya menolak menerima berita acara itu. "Menurut kami, KPU tidak menelaah dengan baik kronologi perjalanan kejadian ini," ucapnya sebelum meninggalkan kantor KPU Sumut.

Dia mengakui putusan Bawaslu Sumut memang memutuskan agar melegalisasi ulang dokumen ijazah. Hanya, dalam perjalanan melaksanakan putusan itu ijazah JR Saragih hilang.

"Kemudian dilaporkan ke polisi, setelah itu dilaporkan ke instansi terkait, maka keluarlah surat keterangan pengganti ijazah. Itulah yang dileges," ucap Ance.

"Memang putusan Bawaslu menyebutkan ijazah. Tapi ijazahnya kan hilang. Saya lihat, KPU tetap berpedoman harus ijazah yang hilang itu yang dileges," ucapnya.

Saat ini, Ance menyatakan pihaknya masih menunggu proses gugatan mereka PTTUN Medan. Selain melaksanakan putusan Bawaslu Sumut, tim JR-Ance juga menggugat putusan itu ke PTTUN Medan. "Kita tetap ikut aturan yang ada," kata Ance.

Seperti diberitakan, putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. Hanya dua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (nomor urut 2).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jubir Buka-Bukaan Awal Anies Diajak PDIP Maju di Jabar Hingga Berujung Batal Didaftarkan
VIDEO: Jubir Buka-Bukaan Awal Anies Diajak PDIP Maju di Jabar Hingga Berujung Batal Didaftarkan

Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah memutuskan untuk tidak maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih

Ada dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jubir Ungkap Perasaan Anies Sudah ke PDIP Tak Diusung, Mega Malah Tunjuk Pramono di Jakarta
VIDEO: Jubir Ungkap Perasaan Anies Sudah ke PDIP Tak Diusung, Mega Malah Tunjuk Pramono di Jakarta

Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah memutuskan untuk tidak maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Batal Maju Pilkada 2024, Jubir Pastikan Hubungan Anies Baswedan dan PDIP Harmonis
Batal Maju Pilkada 2024, Jubir Pastikan Hubungan Anies Baswedan dan PDIP Harmonis

Anies Baswedan sempat menerima 10 buku usai bertemu para pimpinan PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Drama PDIP di Pilkada Jabar: Anies Batal Maju, Usung Jeje-Ronal Surapradja Via Zoom Meeting
Drama PDIP di Pilkada Jabar: Anies Batal Maju, Usung Jeje-Ronal Surapradja Via Zoom Meeting

Jeje merupakan mantan bupati Pangandaran. Sementara Ronal Surapradja seorang artis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Di Balik Langkah PKS Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
VIDEO: Terungkap! Di Balik Langkah PKS Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

Syaiku menyebut Anies tidak dapat memberikan SK dari partai lain hingga batas waktu yang telah ditentukan

Baca Selengkapnya
PKB Tegaskan Tak Bakal Usung Anies Baswedan di Pilkada Jawa Barat
PKB Tegaskan Tak Bakal Usung Anies Baswedan di Pilkada Jawa Barat

Saat ditanya, PKB akan mengusung sosok siapa di Pilgub Jawa Barat, Jazilul menyerahkan sepenuhnya ke DPW PKB Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Anies dalam Tiga Hari: Antiklimaks di Jakarta dan Jabar usai Terombang Ambing di Kandang Banteng
Anies dalam Tiga Hari: Antiklimaks di Jakarta dan Jabar usai Terombang Ambing di Kandang Banteng

Jalan Anies Baswedan 'berlayar' menuju Pilkada 2024 dipastikan kandas. Setelah 3 hari terakhir Anies terombang ambing mencari tiket maju Pilkada dari PDIP.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya