JR Saragih-Amran Sinaga dicoret, Pilkada Simalungun tetap jalan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun telah menggugurkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, dari ajang Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Meski menimbulkan gejolak, KPU Simalungun menyatakan pemilihan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Pencoblosan tetap berlangsung pada 9 Desember, tidak ada penundaan," kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, Senin (7/12).
Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana keributan terjadi? Seorang anggota TNI Koramil 01/Purwodadi mengalami nasib yang kurang baik saat bertugas mengamankan acara hiburan solo organ di Dusun Tanjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2015, majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai peraturan itu, KPU memerintahkan KPU Simalungun untuk membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Peraturan itu tidak hanya berlaku di Simalungun, tetapi seluruh Indonesia," ujar Yulhasni.
Karena pencoretan pasangan JR Saragih-Amran terjadi tiga hari sebelum pencoblosan, surat suara pun tidak memungkinkan dicetak ulang. Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memberitahukan kepada calon pemilih mengenai pembatalan pencalonan pasangan itu.
"Jika pasangan JR-Amran tetap dicoblos, akan menjadi suara tidak sah," sebut Yulhasni.
Dengan batalnya pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga, hanya tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Simalungun. Mereka adalah Nuriaty Damanik-Posman Simarmata, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, dan Evra Sassky Damanik-Sugito.
Menjelang pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, kericuhan terjadi di Kantor KPU Simalungun pada Minggu (6/12). Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga merangsek masuk ke dalam kantor. Dilaporkan sempat terjadi aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata buat membubarkan massa. Meski begitu, KPU telah membuat keputusan mendiskualifikasi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
"Sore kemarin sekitar jam 18.00 WIB, KPU Simalungun sudah membuat berita acara yang membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga," lanjut Yulhasni. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak sudah melakukan pertemuan di Kota Bitung.
Baca SelengkapnyaBupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Sulaiman cekcok hingga saling dorong dalam acara resmi. Keributan keduanya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng menyebut insiden di Pekalongan tersebut akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum
Baca SelengkapnyaSaldi Isra meminta Pemohon perkara untuk berdamai saja dengan rekan satu partainya itu.
Baca SelengkapnyaArsjad hingga Cak Lontong mencoba untuk meredakan suasana agar tenang dan tak ricuh dari atas panggung.
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaSesi break seusai segmen kedua, masing-masing pendukung kedua paslon saling meneriakkan yel-yelnya.
Baca SelengkapnyaBaik Sintong maupun Sulaiman, keduanya tampak sumringah usai bersalaman.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca Selengkapnya