Jubir MK sebut JK tak bisa lagi jadi cawapres, kalau capres boleh
Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mungkin lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019. Hal tersebut lantaran sudah tertulis pada pasal 7 UUD 1945.
Berbeda jika JK ikut Pilpres 2019 namun di posisi yang berbeda yaitu calon presiden. "Ya (bisa maju jadi calon Presiden). Karena dia belum pernah jadi Presiden. Satu periode kan belum pernah," kata Fajar yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (28/2).
Namun dia menegaskan, JK tidak bisa mencalonkan kembali dalam posisi sebagai wakil presiden. Hal tersebut kata dia sudah jelas pada UUD 1945 dan UU Pemilu. JK sudah menjabat jadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kalau jadi wakil kan karena dia sudah dua kali. Kan intinya dua kali (sudah jadi wapres)," kata Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa jika seseorang yang sudah menjabat dua kali apakah sebagai Presiden atau wakil Presiden sudah tidak bisa dipilih kembali. Hal tersebut juga tercantum kata Fajar pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Jadi dari pernyataan-pernyataan yang jelas itu tidak ada lagi perdebatan apakah harus berturut-turut atau tidak," kata Fajar.
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui banyak pihak yang mendorong agar maju lagi. Namun JK mengakui hal tersebut terhambat konstitusi.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterimakasih. tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar tentu inti daripada itu," kata JK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaCak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya