Judicial review, Ahok harus tempatkan diri sebagai calon gubernur
Merdeka.com - Bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Alih-alih, Ahok ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan Ahok memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap pasal UU pilkada. Akan tetapi, katanya, Ahok harus mendudukkan diri sebagai calon gubernur bukan gubernur.
"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada sebagai bakal calon, maka secara mutatis dan mutandis, secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8).
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok dan Puput berlibur? Basuki Tjahaja Purnama dan Puput Nastiti Devi tengah menikmati waktu liburnya.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Menurutnya, semua keputusan ada di tangan Ahok. Pilihannya, lanjut Agung, Ahok menyelesaikan masa jabatannya dan tidak ikut kampanye atau mengikuti aturan untuk cuti dan menggunakannya untuk kampanye.
"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon (bakal calon) pilkada DKI, kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada. Jadi jangan digeneralisir antar UU pilkada dan UU Pemda," jelas dia.
Dia menuturkan aturan wajib cuti bukan untuk menjegal Ahok dan membatasi kewenangannya mengawal rancangan APBD 2017. Tetapi, lebih kepada mencegah penyalahgunaan wewenang seorang petahana saat tahapan Pilgub dimulai.
"Kembali ke masing-masing calon, toh UU dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, pilkada mampu melahirkan pemimpin yang sikap kenegarawan," klaim Agung.
"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat," tambah dia.
Baca juga:
Ngotot tolak cuti kampanye, Ahok banjir cibiran
Politisi PDIP: Ahok enggak usah berlagak pintar!
'Ahok bisa judicial review UU Pilkada tetapi harus sebagai cagub'
Ganjar sindir Ahok: Kalau cuti itu kursinya yang dudukin bukan setan
Ahok tak mau cuti demi APBD, politisi PDIP bilang 'paranoid amat ya'
Politikus Gerindra sebut Ahok tak cuti buat pencitraan
Golkar nilai Pilgub DKI akan menarik jika Risma maju lawan Ahok (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Selengkapnya