Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judicial review, Ahok harus tempatkan diri sebagai calon gubernur

Judicial review, Ahok harus tempatkan diri sebagai calon gubernur ahok bersaksi di sidang kasus reklamasi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Alih-alih, Ahok ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan Ahok memiliki hak untuk mengajukan uji materi terhadap pasal UU pilkada. Akan tetapi, katanya, Ahok harus mendudukkan diri sebagai calon gubernur bukan gubernur.

"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada sebagai bakal calon, maka secara mutatis dan mutandis, secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur," kata Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8).

Menurutnya, semua keputusan ada di tangan Ahok. Pilihannya, lanjut Agung, Ahok menyelesaikan masa jabatannya dan tidak ikut kampanye atau mengikuti aturan untuk cuti dan menggunakannya untuk kampanye.

"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon (bakal calon) pilkada DKI, kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada. Jadi jangan digeneralisir antar UU pilkada dan UU Pemda," jelas dia.

Dia menuturkan aturan wajib cuti bukan untuk menjegal Ahok dan membatasi kewenangannya mengawal rancangan APBD 2017. Tetapi, lebih kepada mencegah penyalahgunaan wewenang seorang petahana saat tahapan Pilgub dimulai.

"Kembali ke masing-masing calon, toh UU dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar, pilkada mampu melahirkan pemimpin yang sikap kenegarawan," klaim Agung.

"Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat," tambah dia.

Baca juga:

Ngotot tolak cuti kampanye, Ahok banjir cibiran

Politisi PDIP: Ahok enggak usah berlagak pintar!

'Ahok bisa judicial review UU Pilkada tetapi harus sebagai cagub'

Ganjar sindir Ahok: Kalau cuti itu kursinya yang dudukin bukan setan

Ahok tak mau cuti demi APBD, politisi PDIP bilang 'paranoid amat ya'

Politikus Gerindra sebut Ahok tak cuti buat pencitraan

Golkar nilai Pilgub DKI akan menarik jika Risma maju lawan Ahok (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi

Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti
Mahfud dan Ahok mundur dari Jabatannya, Cak Imin: Saya Legislatif, Jadi Cukup Cuti

“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya