Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Junimart sebut tanpa rekaman asli, pertemuan Setnov sudah bukti kuat

Junimart sebut tanpa rekaman asli, pertemuan Setnov sudah bukti kuat Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gagal meminta rekaman asli percakapan pencatutan nama Presiden Joko Widodo, Kamis (11/12) kemarin. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang berharap kegagalan permintaan rekaman itu jangan dijadikan sebuah alasan untuk menghambat pengusutan kasus 'Papa Minta Saham'.

"Jangan terpaku pada rekaman asli, kita sudah punya duplikasinya," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/12).

Junimart menjelaskan sesungguhnya dia tidak setuju apabila rekaman asli tersebut dijadikan sebagai amunisi tambahan untuk membuktikan bahwa Setya Novanto telah melanggar etik sebagai Ketua DPR.

Sebab, dia menilai Setya Novanto yang melakukan pertemuan saja sesungguhnya sudah menjadi bukti kuat sebagai sebuah pelanggaran kode etik.

"Pertemuan ada. Selesai. Tinggal bobot sanksinya, ringan, sedang, berat, perlu kita dalami," ujarnya.

Siang ini, MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas kelanjutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto karena mencatut nama Presiden Jokowi ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya