Kader PKB Minta Ketua DPR Surati Jokowi Tuntaskan Kasus HAM 1998
Merdeka.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Faisol Riza bersurat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Surat tersebut berisi permohonan kepada DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait kasus penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998.
Surat tersebut sebagai pengingat kepada DPR supaya kembali memperingatkan kepada presiden empat rekomendasi terkait kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi pada tahun 1997-1998.
Kepada merdeka.com, Faisol membenarkan surat tersebut ditulis oleh dirinya. Dia mengaku bersurat membawa nama pribadi dan sebagai anggota DPR.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
Surat dibuka dengan pengingat terkait temuan Komnas HAM pada tahun 2006. Bahwa telah ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang pada 1997-1998.
"Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk: perampasan kemerdekaan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa dan pembunuhan terhadap 24 orang yang diduga dilakukan oleh 27 orang secara Iangsung dan tak langsung. Oleh Komnas HAM, laporan hasil penyelidikan lni dikirimkan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, DPR RI dan Presiden," tulis Faisol seperti dikutip merdeka.com, Jumat (25/1).
Faisol menjelaskan, DPR menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 27 Februari 2001 yang diketuai Panda Nababan dan kemudian diganti oleh Effendi Simbolon. Penghujung masa kerja DPR periode 2004-2009, tepatnya 28 September 2009, sidang paripurna DPR secara aklamasi menyepakati rekomendasi Pansus.
Anggota DPR Faisol Riza Bersurat ke Ketua DPR ©2019 Merdeka.com/Ahda BayhaqiAdapun empat rekomendasi seperti ditulis dalam surat Faisol, sebagai berikut:
1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;2. Merekomendasikan Presiden dan segenap institusi pemerintah serta plhak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagal bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
Faisol berkata, sudah 10 tahun rekomendasi DPR tersebut tidak satupun dijalankan oleh Presiden. Karenanya, Faisol yang pernah menjadi korban penghilangan paksa memohon kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk bersurat kepada Presiden agar menjalankan tanggungjawab konstitusionalnya melindungi dan memenuhi HAM.
"Saya khawatir, bila DPR tidak melakukannya, kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan yang terhormat ini akan semakin menipis," tutup Faisol. Surat disertai dengan tandatangan Faisol sebagai anggota DPR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga bicara nuansa politis dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaYasonna masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sementara Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPDIP termasuk Hasto taat hukum. Sebab, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya