Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Jatim Laporkan Walkot Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI

KAI Jatim Laporkan Walkot Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Mali. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI). Risma diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik di Surabaya, Sabtu, menilai kampanye daring bertema 'Roadshow Online Berenerji' yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu (18/10) melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," katanya, Sabtu (24/10) seperti dikutip Antara.

Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," katanya.

Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata advokat senior itu.

Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.

"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya.

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online Berenerji" pada, Minggu (18/10).

"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar: Kakak Vina Bilang Waktu Kesurupan Enggak Sebut Pelaku DPO Anak Polisi
Polda Jabar: Kakak Vina Bilang Waktu Kesurupan Enggak Sebut Pelaku DPO Anak Polisi

Jules mengungkapkan, hingga saat ini bapak dari korban Eki masih mengalami trauma pasca kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Wamendes Paiman Raharjo Disebut Kampanyekan Gibran, Begini Penjelasannya
Duduk Perkara Wamendes Paiman Raharjo Disebut Kampanyekan Gibran, Begini Penjelasannya

Wamendes PDTT Paiman Raharjo memberikan klarifikasi terkait video viral yang mengklaim dirinya kampanyekan Gibran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Jawab Rumor Bikin SKCK Maju Jadi Cawapres
VIDEO: Gibran Jawab Rumor Bikin SKCK Maju Jadi Cawapres

su ini berkembang usai Erick Thohir membuat SKCK yang digadang bakal mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran Bantah Sudah Buat SKCK untuk Cawapres: Cek Saja di Polda
Gibran Bantah Sudah Buat SKCK untuk Cawapres: Cek Saja di Polda

Dia meminta media untuk tidak membuat pemberitaan yang meresahkan.

Baca Selengkapnya
Timses RIDO: Hoaks Sembako Ridwan Kamil-Suswono untuk 'Serangan Fajar' Pilkada Jakarta 2024
Timses RIDO: Hoaks Sembako Ridwan Kamil-Suswono untuk 'Serangan Fajar' Pilkada Jakarta 2024

Begitu juga foto tumpukan sembako dan paket sembako milik RIDO. Apa klarifikasi tim RIDO?

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Respons Rocky Gerung Dipolisikan Kasus Gibran Terima Setoran Duit Menteri Tiap Sabtu
VIDEO: Kejutan! Respons Rocky Gerung Dipolisikan Kasus Gibran Terima Setoran Duit Menteri Tiap Sabtu

Rocky Gerung dilaporkan oleh Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Rano Karno Membela Saat Ridwan Kamil Diserang Netizen
Rano Karno Membela Saat Ridwan Kamil Diserang Netizen

Fitnah tersebut beredar di platform media sosial X yang menyebut Ridwan Kamil meraih simpati publik lewat kematian anaknya

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran
Datangi Bareskrim, KBA News 'Ngadu' Medianya Dicatut Sebar Isu Kapolri Senyap Menangkan Prabowo-Gibran

CEO KBA News, Ramadhan Pohan menyatakan nama medianya telah dicatut untuk menyebarkan informasi tersebut

Baca Selengkapnya
PDIP Polisikan Rocky Gerung: Dia Fitnah Jokowi, Sebar Berita Bohong
PDIP Polisikan Rocky Gerung: Dia Fitnah Jokowi, Sebar Berita Bohong

Rocky Gerung dinilai PDIP telah memfitnah Presiden Jokowi saat bertemu buruh di Bekasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dedi Mulyadi & Dede Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana, Diminta Jadi Saksi Palsu Kematian Eky
VIDEO: Dedi Mulyadi & Dede Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana, Diminta Jadi Saksi Palsu Kematian Eky

Dede menjelaskan saat itu diajak oleh Aep untuk bertemu Iptu Rudiana.

Baca Selengkapnya