Kalah di PN Jakarta Utara, Golkar kubu Agung ajukan banding
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Namun pihaknya akan langsung melakukan banding terkait keputusan tersebut.
"Kita harus menghormati keputusan di manapun DPP Golkar menghormati putusan itu. Namun kami akan langsung banding sebagaimana di PTTUN Jaktim kemarin," kata Leo saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/7).
Leo menegaskan masalah berperkara di pengadilan ini merupakan hal biasa. Namun, sekali lagi kata Leo, tidak ada pengaruhnya terhadap susunan kepengurusan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Sebab keputusan itu telah dicabut selanya oleh PTTUN.
-
Kenapa Golkar unggul dibanding Gerindra dan PDIP? 'Itu sebabnya Golkar menjadi satu-satunya partai di parlemen yang jumlah kursinya lebih banyak dibanding rival yang miliki suara lebih besar. Pada 2019 lalu kalahkan Gerindra dan sekarang potensial kalahkan PDIP,' tutur Dedi.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Apa yang dimenangkan Golkar di pemilu 1971? Hasil Pemilu 1971 menunjukkan kemenangan besar bagi Partai Golkar yang berhasil meraih 34.348.673 suara dan mendapatkan 236 kursi di DPR.
Maka dari itu bagi Leo sebenarnya yang sah menandatangani berkas pendaftaran di KPU untuk maju pada Pilkada 2015 adalah kubu Agung.
"Ambil contoh ini mau daftar KPU sebenarnya yang sah itu menurut PKPU Pasal 36 ayat (1) harus yang terdaftar di Kemenkum HAM. Karena undang-undang itu di atas dari kompromi siapa pun di negara ini," tuturnya.
Dia menegaskan kubu Agung tak mau ambil pusing terkait putuan PN Jakut itu. Pihaknya tetap meneruskan keputusan islah sementara untuk menghadapi Pilakada serentak.
"Namun karena ada kebaikan hati dari Agung itu lah yang difasilitasi Pak Jusuf Kalla. Semoga tidak ada yang komplain dari partai lain," pungkasnya.
Di sisi lain terkait kepengurusan mana yang sah, menurut Leo masih belum jelas. Sebab pertarungan secara hukum masih belum usai.
"Tapi dalam status kepengurusan itu sampai nanti kasasi, itulah yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.
Lilik menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Bali). Lilik yang didampingi oleh Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya