Kalah voting, Wakil Ketua MKD dari Golkar bungkam
Merdeka.com - Langkah voting akhirnya diambil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membawa kasus Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. 11 Anggota yang berasal dari partai pendukung pemerintah memilih opsi melanjutkan ke tahapan persidangan.
Sisanya enam anggota DPR yang merupakan berasal dari Fraksi Golkar, Gerindra dan PPP yang memilih opsi melanjutkan verifikasi bukti rekaman harus menelan pil pahit karena kalah suara.
Usai voting selesai digelar, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir bungkam terkait kekalahannya itu.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi soal Jokowi sebagai pemimpin koalisi? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal pemimpin koalisi besar Prabowo-Gibran. Dia menilai usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Kenapa Jokowi tidak salami Try Sutrisno? Meskipun Try Sutrisno dan istrinya sudah berusaha untuk berdiri dari kursi mereka, Jokowi tidak memberikan salaman kepada keduanya.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
"Udah, udah, udah, ntar, ntar," kata Kahar yang keluar ruang sidang dikawal sekitar 10 polisi itu.
Dalam voting yang digelar terbuka itu MKD memutuskan ada dua opsi, alternatif pertama bagian A adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan bagian B menuntaskan verifikasi.
Alternatif kedua bagian A tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti serta bagian B melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama dan hanya 6 orang yang memilih alternatif kedua. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis digugurkan.
"Berarti pilihan yang dipilih myoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ucap Surahman yang kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali tanda telah disetujui.
Sebelas Anggota yang memilih melanjutkan tahapan ke persidangan itu merupakan Anggota yang berasal dari Partai-partai pendukung pemerintah. Sementara, Ketua MKD Surahman Hidayat juga mengambil suara dengan menyetujui ke tahapan selanjutnya yaitu persidangan.
Berikut 11 Anggota MKD yang setuju membawa kasus Setya Novanto ke persidangan:
1. Surahman Hidayat (PKS)
2. M Prakosa (PDIP)
3. Junimart Girsang (PDIP)
4. Marsiaman Saragih (PDIP)
5. Akbar Faizal (NasDem)
6. Sjarifuddin Sudding (Hanura)
7. Sukiman (PAN)
8. Ahmad Bakri (PAN)
9. Guntur Sasono (Demokrat)
10. Darizal Basir (Demokrat)
11. Acep Adang Ruhiat (PKB)
Sementara itu, ini enam Anggota MKD yang bersikeras ingin MKD terlebih dahulu melakukan verifikasi bukti rekaman:
1. Kahar ar Muzakir (Golkar)
2. Adies Kadir (Golkar)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Sufmi Dasco (Gerindra)
5. Supratman (Gerindra
6. Zainut Tauhid (PPP)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, isu Munaslub berembus kencang untuk melengserkan Airlangga dari kursi Ketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar merupakan partai besar dengan daya tawar tinggi.
Baca Selengkapnya