Kalau KPU salah hitung, pilkada bisa diulang atau pemenang direvisi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan penyelenggara pemilu memberi ruang bagi calon kepala daerah yang tak terima dengan hasil penghitungan suara di pilkada serentak tahun ini. Protes bisa dilayangkan asal ada bukti jelas.
"Jadi saat direkap itu dia bisa masalahkan di kecamatan. Ada yang tidak setuju kasih lihat. Hitungan Anda berapa kita cocokkan," kata Hadar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (9/12).
Hadar menegaskan, KPU dengan senang hati menerima laporan jika ada kecurangan atau kesalahan hitung yang ditunggangi kepentingan lain. Di internal KPU akan menganalisis aduan terlebih dahulu. Selain langsung ke KPU, protes juga bisa diajukan ke lembaga tinggi hukum.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang protes atas hasil Pilpres di Bengkulu? Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Dia bisa protesnya diajukan ke MK seperti misalnya masalah sengketa," tuturnya.
Setelah ditemukan pendalaman atas pengaduan, Hadar berjanji mengakui secara terbuka jika memang lembaganya salah. Proses pemilihan ulang atau revisi terhadap keputusan pemenang akan dilakukan.
"Iya bisa juga pemilihan ulang. Kami juga akan mensupervisi, memberikan arahan. Kami ubah putusan itu sebelumnya yang menang A menjadi yang B," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSimulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca Selengkapnya