Kamis, Komisi II DPR bawa hasil revisi UU Pilkada ke paripurna
Merdeka.com - Komisi II DPR masih dalam tahap merampungkan revisi UU Pilkada. Mereka menargetkan harus selesai besok, Selasa (31/5) bersamaan dengan pandangan akhir mini fraksi. Sebab Kamis (2/6) akan dibawa ke rapat paripurna.
"Selasa penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kami tanggal 2 juni akan diparipurnakan. Saya optimis tahapan penyelenggaraan pemilu masih bisa terlaksana sesuai rencana dan tidak terganggu," kata anggota Panja RUU Pilkada Hetifa Sjaifudian saat dihubungi, Senin (30/5).
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan bahwa saat ini pembahasan revisi UU Pilkada sudah masuk tingkat I.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Hari ini, Panja menggelar rapat terakhir dengan Menkum HAM untuk membahas sejumlah poin penting yang belum disepakati sebelumnya," ungkap Rambe.
Rambe menjelaskan bahwa sejumlah poin penting yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah adalah terkait anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur untuk bertarung di Pilkada. Pemerintah, kata dia, dalam rapat akhir pekan lalu menyatakan akan berkonsultasi dulu dengan Presiden untuk membicarakan poin tersebut.
Di satu sisi, kata Rambe, mayoritas fraksi di DPR menginginkan anggota legislatif tak perlu mundur jika maju di Pilkada. Sebabnya, lanjut dia, petahana juga tidak mundur saat maju di Pilkada.
"Kita ingin semua warga negara tak dibatasi maju di Pilkada. Kalau petahana hanya perlu cuti, legislatif juga sebaiknya demikian," tuturnya.
Dengan segala risikonya, kata Rambe, revisi UU Pilkada tetap harus dibawa ke paripurna pada 1 Juni mendatang. Termasuk opsi jika legislatif harus mundur jika maju di Pilkada.
Menurut putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota legislatif harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun menurut dia, dalam pelaksanaannya harus ada faktor keadilan dengan petahana yang maju dalam Pilkada.
Rambe menjelaskan, anggota DPR sama seperti petahana yaitu elected official. Dirinya juga mempertanyakan kenapa calon petahana ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur.
"Untuk menghindari politik uang maka telah disepakati bahwa dalam kampanye Pilkada diperkenankan dilaksanakan oleh pasangan calon. Hal itu menurut dia terkait kampanye perseorangan dan kampanye tatap muka, serta KPU akan mengatur mekanismenya," ujarnya.
Aturan itu, kata politisi Golkar ini, agar kampanye perseorangan tidak dimasukkan sebagai politik uang karena tidak mempengaruhi seseorang untuk tingkat keterpilihannya. Namun, menurut dia, harus ada batasan dalam mengeluarkan dana kampanye tersebut.
Rambe menambahkan, apabila dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan adalah palsu atau tidak jelas sumbernya maka akan didiskualifikasi. Menurutnya, KTP yang dikumpulkan oleh calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.
"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, selanjutnya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing. Tujuannya agar setiap masyarakat bisa mengecek," ucapnya.
Saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang pas untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen. Batasan jumlah KTP yang tidak terverifikasi itu masih terus dibahas di Panja. Sementara ambang batas calon independen bisa maju dalam Pilkada tidak berubah yaitu 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap. Hal itu, menurut dia, seharusnya sudah tuntas dari awal dan untuk dasar DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca Selengkapnya