Kampanye di Masa Tenang, Akun Buzzer Media Sosial Terancam Diblokir
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam buzzer maupun pengguna yang melakukan kampanye selama masa tenang di platform media sosial. Sebab segala bentuk kampanye dilarang dilakukan selama masa tenang terhitung mulai 14 April besok.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini. Supaya tidak ada kampanye terselubung.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Kenapa masa tenang penting untuk pemilu? Pentingnya masa tenang terletak pada upaya untuk menjaga netralitas dan keadilan selama tahap krusial pemilihan.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
"Apakah itu buzzer, atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye itu yang kita harapkan semua orang menahan diri di masa diri, untuk tidak berkampanye," ujarnya.
Platform media yang akan diawasi diantaranya Twitter, Facebook, Google, Line, YouTube, sampai platform livestream seperti Bigo Live.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bentuk kampanye di media sosial bisa seperti konten yang dimasifkan oleh para buzzer. Atau konten yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.
"Itu adalah bagian dari sebuah kampanye karena memaksakan sebuah hal untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu kepada orang lain," jelasnya.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, sanksi yang bisa diterapkan ada yang ringan atau berat. Misal, kasus hoaks bisa dijerat dengan pidana.
"Kalau di masa tenang ada kegiatan yang dapat kami kategorikan masuk kualifikasi kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, itu bisa sanksi pidana," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Selengkapnya