Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kampanye di Masa Tenang, Akun Buzzer Media Sosial Terancam Diblokir

Kampanye di Masa Tenang, Akun Buzzer Media Sosial Terancam Diblokir bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam buzzer maupun pengguna yang melakukan kampanye selama masa tenang di platform media sosial. Sebab segala bentuk kampanye dilarang dilakukan selama masa tenang terhitung mulai 14 April besok.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).

Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini. Supaya tidak ada kampanye terselubung.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah itu buzzer, atau masyarakat, kalau ada kegiatan yang dengan intensif untuk melakukan kampanye itu yang kita harapkan semua orang menahan diri di masa diri, untuk tidak berkampanye," ujarnya.

Platform media yang akan diawasi diantaranya Twitter, Facebook, Google, Line, YouTube, sampai platform livestream seperti Bigo Live.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bentuk kampanye di media sosial bisa seperti konten yang dimasifkan oleh para buzzer. Atau konten yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

"Itu adalah bagian dari sebuah kampanye karena memaksakan sebuah hal untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu kepada orang lain," jelasnya.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, sanksi yang bisa diterapkan ada yang ringan atau berat. Misal, kasus hoaks bisa dijerat dengan pidana.

"Kalau di masa tenang ada kegiatan yang dapat kami kategorikan masuk kualifikasi kampanye itu bagian dari pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, itu bisa sanksi pidana," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya

Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai

Menkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Keamanan Selama Pilkada dengan Cara-Cara Ini
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Keamanan Selama Pilkada dengan Cara-Cara Ini

Polisi meminta masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Baca Selengkapnya
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.

Baca Selengkapnya
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari

Polisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Selengkapnya