Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Dinilai Perlu Diatur Cegah Akun Partisan

Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Dinilai Perlu Diatur Cegah Akun Partisan Ilustrasi media sosial. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode inisiatif) Violla Reinindra mengatakan, persiapan kampanye pemilu 2024 di media sosial harus di atur secara memadai. Menurutnya, kerap terjadi kampanye di luar jadwal melalui media sosial dan ada pihak partisan yang ada di balik akun medsos.

"Kami mengutip dari riset ELSAM dan CFDS kampanye di media sosial itu belum diatur secara memadai, pada praktiknya kerap kali hal ini berkaitan dengan kampanye yang terjadi di luar jadwal melalui media sosial, transparansi biaya iklan, dan juga pihak partisan yang ada di balik akun media sosial," kata Violla dalam diskusi 'Belajar dari Pilkada Serentak 2020 dalam mempersiapkan Pemilu 2024', Senin (27/9).

Dia mengakui memang sudah ada pengaturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye. Tetapi, penggunaan kampanye di media sosial sangat terbatas. Misalnya, hanya 30 akun resmi saja yang terdaftar di KPU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"tetapi kita ketahui praktik di lapangan misalnya berkembang akun-akun "buzzer" yang kemudian harus diselidiki lebih lanjut dia bersinggungan atau menjadi partisan kandidat yang mana," ujarnya.

Selain itu, dia menyoroti responsifitas maupun kebijakan penyelenggara pemilu terkait perkembangan karena pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu pengembangan teknologi untuk penyelenggara pemilu 2024.

"Kita juga berbicara responsifitas maupun kebijakan, disini kita menghadapi perkembangan perkembangan seperti penggunaan atau pemanfaatan teknologi dan juga darurat kesehatan akibat Covid-19," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
KPU Akan Batasi Jumlah Media Sosial Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun

Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024

Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga

Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden

Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.

Baca Selengkapnya
KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar

KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar

Baca Selengkapnya