Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Dinilai Perlu Diatur Cegah Akun Partisan
Merdeka.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode inisiatif) Violla Reinindra mengatakan, persiapan kampanye pemilu 2024 di media sosial harus di atur secara memadai. Menurutnya, kerap terjadi kampanye di luar jadwal melalui media sosial dan ada pihak partisan yang ada di balik akun medsos.
"Kami mengutip dari riset ELSAM dan CFDS kampanye di media sosial itu belum diatur secara memadai, pada praktiknya kerap kali hal ini berkaitan dengan kampanye yang terjadi di luar jadwal melalui media sosial, transparansi biaya iklan, dan juga pihak partisan yang ada di balik akun media sosial," kata Violla dalam diskusi 'Belajar dari Pilkada Serentak 2020 dalam mempersiapkan Pemilu 2024', Senin (27/9).
Dia mengakui memang sudah ada pengaturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye. Tetapi, penggunaan kampanye di media sosial sangat terbatas. Misalnya, hanya 30 akun resmi saja yang terdaftar di KPU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kapan masa kampanye pemilu 2024? Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
"tetapi kita ketahui praktik di lapangan misalnya berkembang akun-akun "buzzer" yang kemudian harus diselidiki lebih lanjut dia bersinggungan atau menjadi partisan kandidat yang mana," ujarnya.
Selain itu, dia menyoroti responsifitas maupun kebijakan penyelenggara pemilu terkait perkembangan karena pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu pengembangan teknologi untuk penyelenggara pemilu 2024.
"Kita juga berbicara responsifitas maupun kebijakan, disini kita menghadapi perkembangan perkembangan seperti penggunaan atau pemanfaatan teknologi dan juga darurat kesehatan akibat Covid-19," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
Baca Selengkapnya