Kampanye via medsos, calon kepala daerah wajib daftarkan akun ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum hanya membolehkan satu alamat atau akun setiap jenis media sosial untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.
"Jadi hanya boleh satu akun untuk facebook, satu akun untuk twitter, begitu juga media sosial lainnya, hanya bisa satu setiap media sosial," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah, di Palu, Selasa sore.
Hal itu dikemukakan Nisbah mengingat banyak akun yang bertebaran di media sosial khususnya facebook yang digunakan oleh tim sukses untuk pemenangan calon kepala daerah.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
Dia mengatakan alamat media sosial tersebut harus terdaftar di KPU disertai dengan nama penanggung jawab sehingga dapat dipantau oleh pelaksana pemilu. "Semua akun itu harus terdaftar di KPU," katanya.
Dia mengatakan KPU akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah Sulawesi Tengah terkait penyiaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial.
Menurut Nisbah, akun media sosial milik orang lain yang menyebarkan alat peraga kampanye calon kepala daerah melalui media tersebut juga tidak diperbolehkan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Walikota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah akan dilakukan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015.
"Masih ada empat hari masa tenang sehingga seluruh alat peraga kampanye akan dibersihkan," katanya.
Terkait 'branding' calon kepala daerah di kendaraan roda empat, Nisbah mengatakan hal tersebut belum diatur dalam peraturan KPU. "Branding tidak diatur secara spesifik apakah boleh atau tidak," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU)
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca Selengkapnya