Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantongi SK Kemenkumham, Partai Buruh Siap Ikuti Tahapan Pemilu 2024

Kantongi SK Kemenkumham, Partai Buruh Siap Ikuti Tahapan Pemilu 2024 Partai Buruh. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Buruh pimpinan Said Iqbal siap mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kesiapan tersebut setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan pengurus dan Anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya SK Menkumham Nomor N.HH.05.AH.11.02 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (12/4).

Partai Buruh juga telah tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan siap mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024.

Dengan pengesahan Partai Buruh oleh Kemenkumham, lanjut Iqbal, pihaknya bersiap menuju target tahapan pemilu selanjutnya. Seperti lolos tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 hingga meraih parliamentary threshold (ambang batas parlemen).

"Artinya, Partai Buruh akan ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan persyaratan administrasi dan faktual untuk dapat lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, untuk kepengurusan provinsi sudah mencapai 100 persen sesuai syarat KPU. Sedangkan kepengurusan di kabupaten dan kota sudah melampaui target KPU, yakni 95 persen dari target 75 persen, begitu pun kepengurusan di tingkat kecamatan.

"Untuk verifikasi KPU, Insya Allah Partai Buruh akan memenuhi persyaratan," kata Ferri.

Sementara untuk dapat lolos ambang batas parlemen, Partai Buruh menargetkan 4-5 persen suara nasional atau paling tidak 15-20 persen suara di DPR. Partai Buruh juga menargetkan 5 persen kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Ferri optimistis angka itu akan tercapai.

"Kami yakin target ini dapat tercapai karena anggota inisiator Partai Buruh mencapai 10 juta orang. Itu belum lagi suara dari masyarakat lainnya atau di luar buruh," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Partai Buruh Siap Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Partai Buruh Siap Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Said Iqbal akan memberikan surat rekomendasi gubernur Jakarta secara langsung kepada Anies dan mempersilakan mantan capres itu terus komunikasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Gus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Besok, Cak Imin Umumkan Struktur Kepengurusan Baru PKB
Besok, Cak Imin Umumkan Struktur Kepengurusan Baru PKB

Cak Imin menegaskan, PKB saat ini adalah partai yang mandiri.

Baca Selengkapnya