Kapolri Tito: 3 Jenderal yang ikut Pilgub sudah mengundurkan diri
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan surat pengunduran diri anggota Polri yang mengikuti kontestasi Pilkada 2018 masih dalam tahapan proses. Adapun tiga Jenderal Polisi yang ikut perhelatan itu ialah Inspektur Pol Anton Charliyan, Inspektur Jenderal Pol Safaruddin dan Inspektur Jenderal Pol Murad Ismail.
"Setahu saya sudah mengundurkan diri, ada surat pengunduran, tapi proses pengundurannya sedang kita jalankan, prosesnya," kata Tito saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu tak menyoalkan terkait anak buahnya yang mengikuti Pilkada. Sebab, kata Tito, hal tersebut merupakan hak masing masing tiap anggota asal mengundurkan diri dari Korps Bhayangkari.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang mengucapkan kata perpisahan? 'Anak-anak yang Ibu/Bapak cintai, perjalanan kita bersama telah mencapai akhirnya. Kenangan indah yang kita ciptakan akan selalu terpatri dalam hati.'
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
"Nah saya hanya berpikir itu hak politik mereka mengabdi di bidang yang lain dan larangan undang-undang juga gak ada, tapi memang harus mengundurkan diri, dari sepanjang mereka mengundurkan diri mereka memiliki hak politik mereka," ucap Tito.
Lanjutnya, Tito menambahkan bahwa bukan pertama kalinya Jenderal polisi mengikuti kompetisi Pilkada. Dia mencontohkan figur I Made Mangku Pastika yang saat ini menjabat Gubernur Bali.
"Yang kedua ini bukan yang pertama kali ya, dari anggota anggota Polri yang ikut di Pilkada, tahun tahun sebelumnya juga ada. Kader kader juga ada dari anggota Polri yang jadi gubernur Bali juga kan masih ada," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan proses pengunduran diri para Jenderal itu sedang di proses di bagian SDM Polri.
"Bahwa dalam mereka mendaftarkan ada blanko mengundurkan diri dari kesatuan. Prosesnya sudah jalan, tinggal sekarang tunggu aja, memang tidak serta hari ini mengajukan terus dianggap mundur, kan ada proses. Kita proses secepatnya, kita gak mau lama lama," jelas Setyo.
Dia menambahkan, para anggota Polri harus mengajukan pensiun sebelum penetapan pasangan calon. Kecuali Irjen Pol Safarrudin yang dalam waktu dekat memasuki masa purnawirawan.
"Mengundurkan diri dulu, baru nanti ditetapkan pensiun dini. Kecuali pak safarudin karena bentar lagi mau pensiun," terang Setyo.
Lanjut Setyo, apabila tak lolos di KPU, para bakal calon asal Korps Bhayangkari itu resmi nonaktif usai suratnya ditandatangani oleh Kapolri. "Ya udah (di tanda tangan) sudah menjadi purnawirawan," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaTNI AD yang masih aktif jika ingin maju menjadi Kepala Daerah maka persyaratannya adalah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaNetralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga nama yang akan dibahas saat Sidang TPA bersama Jokowi bukan berasal dari Kemendagri sendiri
Baca SelengkapnyaPenggantian Wakapolri masih dalam proses dan terus berjalan serta telah ada beberapa nama dari bintang dua dan tiga.
Baca SelengkapnyaPencopotan Tahan Sopian Parulian dari Kabinda Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/1324/XI/2023.
Baca SelengkapnyaJohan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya