Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan 26 sengketa Pilkada serentak hari ini. Salah satu yang perkaranya bakal diputus yakni Pilkada Labuhanbatu.
Ilham Presetio Gultom, kuasa hukum calon Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dan Eri Atrada Eritonga mempersoalkan pasal 158 dalam UU Pilkada yang mengatur tentang batas maksimal perolehan suara yang boleh diperkarakan.
"Menjadi persoalan, karena pada Pilkada 2017 akan terjadi kecendrungan semua pihak. Kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin, jika selisih di atas 2 persen tidak masalah. Artinya potensi kecurangan-kecurangan akan semakin terbuka," ujar Ilham di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (21/1).
-
Bagaimana cara tinta pemilu mencegah kecurangan? Tinta pemilu digunakan untuk memberikan tanda khusus pada jari pemilih yang telah memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini bertujuan untuk mencegah pemilih melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Bagaimana cara agar Pemilu damai? Pemilu yang dilakukan secara damai dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokratis.
-
Bagaimana integritas pemilu diukur? Integritas pemilu dapat diukur melalui sejumlah parameter atau indikator yang mencerminkan kualitas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
-
Bagaimana cara pengawas pilkada 2024 memastikan proses pemilihan adil? Dengan hadirnya pengawas yang independen dan kompeten, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Nah satu lagi, akhirnya kita tidak bisa melakukan kajian KPU sudah sejauh mana kualitas dan perbaikan yang dilakukan KPU. Terbukti hari ini KPU tidak pernah bisa dikaji karena dibatasi pasal 158 UU Pilkada," lanjut dia.
Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Lebih jauh, Ilham menilai, pasal ini berdampak panjang jika selisih suara 2 persen dianggap tidak masalah lantaran pertimbangan hukum.
"Ya dampaknya akan panjang. Sangat ironis sekali kita dengar hakim membacakan alasannya karena pertimbangan budaya hukum," keluhnya.
Sementara yang terjadi di Pilkada Labuhanbatu, terjadi selisih hingga 7 persen suara. Dengan demikian, MK diyakini bakal menolak pengajuan sengketa tersebut, meski dalam penyelenggaraanya dituding terdapat banyak kecurangan.
"Makanya kami kecewa juga petimbangan hukum yang kami ajukan dalam dalil tidak dibacakan oleh hakim," tukasnya.
Dia menyesalkan, angka pembanding penduduk ternyata itu tidak dibacakan oleh hakim meski sempat dipertimbangkan oleh hakim. "Namun pada akhir kesimpulannya sama saja dengan perkara yang lain," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPartai Gelora mengerahkan tim yang besar untuk mengecek seluruh rekapitulasi di setiap level mulai dari TPS sampai KPUD, bahkan sampai KPU pusat.
Baca SelengkapnyaJokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaKetum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menyinggung agar tidak ada yang berani melakukan kecurangan
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaAnies menyinggung agar tidak ada yang berani melakukan kecurangan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen pada 26 Februari lalu
Baca Selengkapnya