Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar

Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan 26 sengketa Pilkada serentak hari ini. Salah satu yang perkaranya bakal diputus yakni Pilkada Labuhanbatu.

Ilham Presetio Gultom, kuasa hukum calon Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dan Eri Atrada Eritonga mempersoalkan pasal 158 dalam UU Pilkada yang mengatur tentang batas maksimal perolehan suara yang boleh diperkarakan.

"Menjadi persoalan, karena pada Pilkada 2017 akan terjadi kecendrungan semua pihak. Kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin, jika selisih di atas 2 persen tidak masalah. Artinya potensi kecurangan-kecurangan akan semakin terbuka," ujar Ilham di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (21/1).

"Nah satu lagi, akhirnya kita tidak bisa melakukan kajian KPU sudah sejauh mana kualitas dan perbaikan yang dilakukan KPU. Terbukti hari ini KPU tidak pernah bisa dikaji karena dibatasi pasal 158 UU Pilkada," lanjut dia.

Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Lebih jauh, Ilham menilai, pasal ini berdampak panjang jika selisih suara 2 persen dianggap tidak masalah lantaran pertimbangan hukum.

"Ya dampaknya akan panjang. Sangat ironis sekali kita dengar hakim membacakan alasannya karena pertimbangan budaya hukum," keluhnya.

Sementara yang terjadi di Pilkada Labuhanbatu, terjadi selisih hingga 7 persen suara. Dengan demikian, MK diyakini bakal menolak pengajuan sengketa tersebut, meski dalam penyelenggaraanya dituding terdapat banyak kecurangan.

"Makanya kami kecewa juga petimbangan hukum yang kami ajukan dalam dalil tidak dibacakan oleh hakim," tukasnya.

Dia menyesalkan, angka pembanding penduduk ternyata itu tidak dibacakan oleh hakim meski sempat dipertimbangkan oleh hakim. "Namun pada akhir kesimpulannya sama saja dengan perkara yang lain," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana

Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Partai Gelora Siapkan 70 Pengacara
Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Partai Gelora Siapkan 70 Pengacara

Partai Gelora mengerahkan tim yang besar untuk mengecek seluruh rekapitulasi di setiap level mulai dari TPS sampai KPUD, bahkan sampai KPU pusat.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK

Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?

Ketum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Real Count PSI Melonjak, Anies Singgung soal Anak Presiden
Respons Real Count PSI Melonjak, Anies Singgung soal Anak Presiden

Anies menyinggung agar tidak ada yang berani melakukan kecurangan

Baca Selengkapnya
Politikus PKS Khawatir Pilkada akan Lebih Kacau jika Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dibiarkan
Politikus PKS Khawatir Pilkada akan Lebih Kacau jika Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Dibiarkan

Diketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Prediksi Kepala Desa dan ASN Tidak Netral Meningkat Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Prediksi Kepala Desa dan ASN Tidak Netral Meningkat Pilkada 2024

Pada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi

Bawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara PSI Tiba-Tiba Meledak, Anies Singgung Soal Ketum Anak Presiden
VIDEO: Suara PSI Tiba-Tiba Meledak, Anies Singgung Soal Ketum Anak Presiden

Anies menyinggung agar tidak ada yang berani melakukan kecurangan

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Lonjakan Suara PSI Sudah 3% Lebih, Masuk Akal atau Tidak?
Pro Kontra Lonjakan Suara PSI Sudah 3% Lebih, Masuk Akal atau Tidak?

Sebelumnya, partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen pada 26 Februari lalu

Baca Selengkapnya