Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi KPU diterima MA, Ujang-Jawawi batal ikut Pilgub Kalteng

Kasasi KPU diterima MA, Ujang-Jawawi batal ikut Pilgub Kalteng Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan Ujang Iskandar-Jawawi dipastikan tidak akan ikut serta dalam Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait sengketa pasangan calon.

MA memenangkan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan Ujang-Jawawi untuk ikut serta di Pilkada Kalteng.

Nama Ujang Iskandar mendadak terkenal saat dia melaporkan Bambang Widjodjanto (BW) ke Bareskrim Polri terkait kekalahannya dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Ujang lalu menggandeng Jawawi di Pilgub Kalteng.

Orang lain juga bertanya?

Namun KPU RI dalam rapat pleno telah memutuskan untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 3 Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng sebagai tindak lanjut atas keputusan DKPP. Dengan begitu, pilkada Kalteng 2015 hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Sugianto-Habib Said Ismail yang bernomor urut 1 dan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar bernomor urut 2.

Ujang kemudian mengikuti tahapan calon Pilgub Kalteng dengan menggandeng Jawawi. Tapi KPU Kalteng kemudian mencoret nama Ujang-Jawawi pada 18 November 2015 dari daftar nama peserta pilgub. Alhasil, hanya ada dua pasangan kandidat yaitu Sugianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa) yang berlaga.

Tidak terima dengan putusan KPU ini, Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta pada 2 Desember 2015 membatalkan putusan KPU dan memerintahkan Ujang-Jawawi sebagai peserta pilgub. Putusan PTUN Jakarta ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT TUN) Jakarta pada 8 Desember 2015. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024

Pilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng
Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng

Nama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap
PDIP Pastikan Formulir Hendi dan Sri Mulyani Sebagai Bakal Cagub Cawagub Jateng Lengkap

PDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng

Baca Selengkapnya
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang
Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Maju di Pilkada Ulang

Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya
Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Polemik Pilkada Banjarbaru, Ini Penjelasannya

meminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
KPU Batalkan Debat Pilkada Jambi Atas Permintaan Dua Kandidat
KPU Batalkan Debat Pilkada Jambi Atas Permintaan Dua Kandidat

Debat seyogyanya digelar pada 20 November 2024 mendatang. Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi.

Baca Selengkapnya