KASN Temukan 128 Kasus Netralitas ASN di Pilpres 2019
Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu terkait netralitas ASN di Pilpres 2019. Sepanjang 1 Januari 2019 hingga 15 April 2019 ditemukan 128 kasus ASN yang diduga melanggar kode etik, 52 kasus sedang dalam proses verifikasi.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi membeberkan, terdapat 5 daerah yang kasus pelanggarannya paling banyak yaitu Sulawesi Selatan 30 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, Jawa Timur 7 kasus.
Hal itu berdasarkan Berita Acara yang diberikan oleh Bawaslu. Made menjelaskan, tiap kali melaporkan Bawaslu kerapkali memberikan cakram padat berisikan foto atau gambar bahwa ASN tersebut ikut dalam pertemuan atau kampanye.
-
Apa yang diraih Jawa Tengah dalam SPI KPK 2023? 'Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,' kata Pahala saat membaca skor penilaian.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Dimana kasus HIV terbanyak di Jawa Tengah? Dari ribuan kasus temuan HIV di Jateng itu, kasus terbanyak berada di Kota Semarang yang mencapai 331 kasus dengan penderita temuan paling banyak pada laki-laki.
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
"Jadi dalam bentuk cakram padat dilaporkan ke kami. Pada hari ini, si anu datang ke kampanye. Banyak sekali," ucap dia.
Selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara mempelajari laporan. Apabila dinyatakan bersalah KASN bakal merekomendasi Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) untuk menjatuhkan sangsi tergantung dari gradasinya.
Sebagian yang sudah diproses mendapatkan kategori hukuman sedang. Dia menjelaskan, hukuman sedang macam-macam, bisa satu tahun tidak naik pangkat, bisa satu tahun tidak dinaikan gaji berkala.
"Rekomendasi kami biasanya ini Berita Acara dari Bawaslu. Misalnya terbukti datanya ini faktanya ini maka dengan ini kami rekomendasikan satu yang bersangkutan terkena hukuman sedang," jelas dia.
Ia mengatakan, PPK harus menjalani rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari dari waktu yang ditentukan. Ketika PPK tidak mengindahkan akan kembali dikirim surat.
"Saudara PPK dalam 10 hari kamu harus jatuhkan sangsi sesuai rekomendasi kami. Dalam hal tidak melaksanakan rekomendasi kami sesuai pasal 33 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 rekomendasi KSN tidak diikuti PPK maka KASN lapor presiden," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan seperti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaDari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaKemudian disusul Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya