Kasus Arcandra, jangan sampai pejabat negara dikuasai asing
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi mencopot Arcandra Tahar dari jabatannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
Sebelum Arcandra dicopot, status dwikewarganegaraan yang disandangnya sempat menuai kontroversi sebagai pejabat negara. Apalagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly sempat menyebut status WNI Arcandra masih berlaku selama belum mendapatkan tanda tangan resmi darinya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin memastikan berdasarkan undang-undang status kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang. Hal itu tidak lagi memerlukan tanda tangan seorang menteri.
-
Bagaimana Tapera berpeluang untuk diundur? 'Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut,' ujar Basuki, dilansir dari ANTARA.
-
Siapa yang bisa ikut Tapera? Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Siapa yang ingin ditinggal Pratama Arhan pergi kerja? Zize keliatannya ga mau ditinggal sama Pratama Arhan yang mau mulai kerja.
-
Di mana Arhan lahir? Lahir di Blora pada tanggal 21 Desember 2001, Arhan tumbuh dan besar di kota tersebut.
-
Di mana Arhan bermain? Selama berada di bawah PSIS Semarang, Arhan menunjukkan performa yang baik. Ia memberi 2 gol dalam Piala Menpora 2021.
"Otomatis. Ketika hendak pergi ke negara lain dan mengucapkan sumpah maka saat otomatis hilang kewarganegaraannya," ujar Irman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/8).
Jika ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya, maka Arcandra wajib menjalankan sejumlah syarat yang kepada warga asing. Di antaranya tinggal selama 5 tahun berturut-turut tanpa jeda.
Syarat tersebut tetap berlaku meski Arcandra telah menduduki posisi sebagai pejabat negara. Jika Arcandra dipaksakan tetap menjabat, tidak menutup di kemudian hari akan ada orang asing yang akan menyusul jejaknya.
"Tidak, enggak ada hubungan. Pejabat kita bisa-bisa orang asing semua. Kita jadi penonton semua, orang asing sudah kuasai ekonomi kita, masak orang asing juga kuasai politik," tuturnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor warga negara Amerika Serikat dan Indonesia alias berkewarganegaraan ganda. Mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.
"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Baca SelengkapnyaArsjad Rasjid menanggapi soal rektor Unika yang mengaku dihubungi polisi untuk membuat video apresiasi kinerja Jokowi
Baca Selengkapnya