Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Arcandra, jangan sampai pejabat negara dikuasai asing

Kasus Arcandra, jangan sampai pejabat negara dikuasai asing Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi mencopot Arcandra Tahar dari jabatannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.

Sebelum Arcandra dicopot, status dwikewarganegaraan yang disandangnya sempat menuai kontroversi sebagai pejabat negara. Apalagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly sempat menyebut status WNI Arcandra masih berlaku selama belum mendapatkan tanda tangan resmi darinya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin memastikan berdasarkan undang-undang status kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang. Hal itu tidak lagi memerlukan tanda tangan seorang menteri.

"Otomatis. Ketika hendak pergi ke negara lain dan mengucapkan sumpah maka saat otomatis hilang kewarganegaraannya," ujar Irman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/8).

Jika ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya, maka Arcandra wajib menjalankan sejumlah syarat yang kepada warga asing. Di antaranya tinggal selama 5 tahun berturut-turut tanpa jeda.

Syarat tersebut tetap berlaku meski Arcandra telah menduduki posisi sebagai pejabat negara. Jika Arcandra dipaksakan tetap menjabat, tidak menutup di kemudian hari akan ada orang asing yang akan menyusul jejaknya.

"Tidak, enggak ada hubungan. Pejabat kita bisa-bisa orang asing semua. Kita jadi penonton semua, orang asing sudah kuasai ekonomi kita, masak orang asing juga kuasai politik," tuturnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor warga negara Amerika Serikat dan Indonesia alias berkewarganegaraan ganda. Mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.

"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral ASN Boyolali Diperintah Pilih Ganjar, PDIP: Kita Bagaimana Beri Instruksi PNS?
Viral ASN Boyolali Diperintah Pilih Ganjar, PDIP: Kita Bagaimana Beri Instruksi PNS?

Viral video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara
Aturan Baru: PNS yang Dampingi Istri atau Suami dalam Pilkada 2024 Harus Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Diminta Buat Video Apresiasi Jokowi, Begini Respons TPN Ganjar-Mahfud
Rektor Unika Diminta Buat Video Apresiasi Jokowi, Begini Respons TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid menanggapi soal rektor Unika yang mengaku dihubungi polisi untuk membuat video apresiasi kinerja Jokowi

Baca Selengkapnya