Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi bersalah kepada komisioner dan sekretaris KPU Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelenggara pemilu itu diadukan atas dugaan kode etik karena kasus kekurangan dan keterlambatan logistik saat pencoblosan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Agus Supriyanto, Bahrialsyah, Siti Holijah, Riki Oktadinata, Nurul Mubarok dan Sekretaris KPU Banyuasin, Saparen. Mereka diadukan Bawaslu setempat.
Keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (11/7), Majelis hakim menilai keenam teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sesuai Pasal 6 ayat 3 huruf f karena tidak profesional menyelenggarakan pemilu 2019. Teradu dianggap tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam mengemban wewenang dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Kapan kode etik penyelenggara pemilu dibuat? Kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945, TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sumpah/janji penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
"Majelis mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu," ungkap Harjono saat menjatuhkan putusan, Rabu (10/7).
Dalam sidang itu, keenam teradu terbukti bersalah atas keterlambatan pengiriman serta kekurangan logistik yang menyebabkan keterlambatan dan tidak terlaksananya pemungutan suara di lima kecamatan pada pemilu 17 April 2019.
"Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para teradu dengan lembaga penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat ke permukaan publik," kata dia.
Padahal, fakta yang didapat diketahui kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Alhasil, pemungutan suara dalam pemilihan legislatif DPRD Banyuasin daerah pemilihan 2 di lima kecamatan tidak terlaksana. Pasalnya, terjadi salah cetak surat suara sehingga menimbulkan banyak pemilih tak bisa menyalurkan haknya.
Alhasil, KPU setempat mengeluarkan putusan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 27 April 2019 sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Makassar menarik logistik Pemilu berupa kotak suara dan surat suara, karena diduga salah prosedur.
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak dapat mengakses Silon seluas-luasnya sehingga menghambat pengawasan dilakukan.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaJika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca Selengkapnya