Kasus Novel kedaluwarsa, Komisi III bakal cecar Jaksa Agung di RDP
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mempertanyakan mekanisme hukum Kejaksaan Agung memberhentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena tarik ulur hingga akhirnya kedaluwarsa. Rencananya, Komisi III akan meminta klarifikasi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Pekerjaannya yang sudah capek-capek oleh penyidik, demikian juga oleh penuntut, sudah masuk pengadilan, ditarik lagi mekanisme hukum apa ini?" kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Politisi Gerindra ini mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Agung ini. Kasus Novel, kata dia seharusnya sudah di persidangan karena berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Itu kami tidak paham langkah penegak hukum seperti itu. Kok kayak plintat-plintut, namanya sudah P21, sudah dikirim ke pengadilan, kok masi bisa ditarik kembali, ini baru dengar pertama," kritik dia.
Komisi III akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat. "Itu akan kami tanya di dalam RDP nanti. Nanti kita liat jadwalnya," pungkas Wenny.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.
"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.
"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.
Penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya