Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Novel kedaluwarsa, Komisi III bakal cecar Jaksa Agung di RDP

Kasus Novel kedaluwarsa, Komisi III bakal cecar Jaksa Agung di RDP Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mempertanyakan mekanisme hukum Kejaksaan Agung memberhentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena tarik ulur hingga akhirnya kedaluwarsa. Rencananya, Komisi III akan meminta klarifikasi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP).

"Pekerjaannya yang sudah capek-capek oleh penyidik, demikian juga oleh penuntut, sudah masuk pengadilan, ditarik lagi mekanisme hukum apa ini?" kata Wenny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Politisi Gerindra ini mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Agung ini. Kasus Novel, kata dia seharusnya sudah di persidangan karena berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap.

Orang lain juga bertanya?

"Itu kami tidak paham langkah penegak hukum seperti itu. Kok kayak plintat-plintut, namanya sudah P21, sudah dikirim ke pengadilan, kok masi bisa ditarik kembali, ini baru dengar pertama," kritik dia.

Komisi III akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengar pendapat. "Itu akan kami tanya di dalam RDP nanti. Nanti kita liat jadwalnya," pungkas Wenny.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.

"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).

Penghentian kasus penyidik senior KPK itu sesuai dengan surat keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/rp.102 2016.

"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.

Penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya