Kasus PSI di-SP3, Bawaslu didesak koreksi diri bukan lempar kesalahan
Merdeka.com - Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 tersebut diterbitkan Bareskrim pada Kamis (31/5) kemarin.
Melihat hal tersebut, pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menyarankan Bawaslu melakukan koreksi diri. Dia mengatakan, alasan Bareskrim menghentikan kasus itu juga karena tak menemukan landasan pelaporan yang kuat.
"Artinya apa? itu bahan koreksi kepada Bawaslu agar tidak terlalu terburu buru untuk menyatakan ketersangkaan seseorang atau tidak dengan dalil yang masih diperdebatkan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/5).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Menurutnya, Bareskrim menerbitkan SP3 disebabkan beberapa pertimbangan. Pertama soal Bawaslu yang menerapkan PKPU lama tentang jadwal kampanye. Kemudian soal definisi kampanye citra diri yang belum dipahami secara luas oleh masyarakat.
Dalam hal ini, kata Ray, baiknya Bawaslu juga tak perlu langsung memberi sanksi berat atau memidanakan Parpol. Melainkan cukup memberikan peringatan keras baik lisan maupun tulisan.
"Jadinya cukup sampai ke peringatan baik lisan maupun tertulis atau tindakan seperti ini masuk dalam kategori yang disebut dengan citra diri, jadi kata citra diri kan barang baru, baru diperkenalkan kan. Oleh karena itu, cukuplah dibentuk dibuat peringatan keras aja baik tertulis maupun lisan tapi sifatnya cukup peringatan keras. Dengan begitu orang mengerti bahwa yang begini begini gak boleh masuk dalam definisi citra diri itu," tuturnya.
Dia menambahkan, Bawaslu mesti koreksi diri karena ada perlakuan bawaslu yang tidak adil. Sebab Bawaslu cepat menetapkan PSI sebagai tersangka, tetapi untuk PAN dan Demokrat hingga sekarang proses pelanggaran kampanyenya tak terdengar.
"Padahal kan iklan hampir sama, model hampir sama, hanya beda satu hari juga dimuat oleh PAN dan Demokrat di koran yang sama juga. Kenapa PSI sampe sekarang cepat sekali malah PAN dan Demokrat kita gak pernah dengar prosesnya. Dengan dua sikap ini sangat beralasan proses hukum kepada PSI Sangat tidak patut dilanjutkan," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan kasus ini resmi dihentikan pada Kamis (31/5) kemarin. "Iya betul (kasusnya dihentikan), kemarin ya," singkat Herry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/6).Menurut Herry, penghentian kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan ahli yang membidangi tindak pidana pemilu. Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus yang dilaporkan Bawaslu.
Herry menyampaikan semua alat bukti yang diperoleh itu kemudian dikumpulkan ketika polisi melakukan gelar perkara. Berdasarkan kesimpulan dalam gelar perkara, kata Herry kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.
"Setelah kita lakukan gelar perkara kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya