Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus PSI di-SP3, Bawaslu didesak koreksi diri bukan lempar kesalahan

Kasus PSI di-SP3, Bawaslu didesak koreksi diri bukan lempar kesalahan Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 tersebut diterbitkan Bareskrim pada Kamis (31/5) kemarin.

Melihat hal tersebut, pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menyarankan Bawaslu melakukan koreksi diri. Dia mengatakan, alasan Bareskrim menghentikan kasus itu juga karena tak menemukan landasan pelaporan yang kuat.

"Artinya apa? itu bahan koreksi kepada Bawaslu agar tidak terlalu terburu buru untuk menyatakan ketersangkaan seseorang atau tidak dengan dalil yang masih diperdebatkan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, Bareskrim menerbitkan SP3 disebabkan beberapa pertimbangan. Pertama soal Bawaslu yang menerapkan PKPU lama tentang jadwal kampanye. Kemudian soal definisi kampanye citra diri yang belum dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dalam hal ini, kata Ray, baiknya Bawaslu juga tak perlu langsung memberi sanksi berat atau memidanakan Parpol. Melainkan cukup memberikan peringatan keras baik lisan maupun tulisan.

"Jadinya cukup sampai ke peringatan baik lisan maupun tertulis atau tindakan seperti ini masuk dalam kategori yang disebut dengan citra diri, jadi kata citra diri kan barang baru, baru diperkenalkan kan. Oleh karena itu, cukuplah dibentuk dibuat peringatan keras aja baik tertulis maupun lisan tapi sifatnya cukup peringatan keras. Dengan begitu orang mengerti bahwa yang begini begini gak boleh masuk dalam definisi citra diri itu," tuturnya.

Dia menambahkan, Bawaslu mesti koreksi diri karena ada perlakuan bawaslu yang tidak adil. Sebab Bawaslu cepat menetapkan PSI sebagai tersangka, tetapi untuk PAN dan Demokrat hingga sekarang proses pelanggaran kampanyenya tak terdengar.

"Padahal kan iklan hampir sama, model hampir sama, hanya beda satu hari juga dimuat oleh PAN dan Demokrat di koran yang sama juga. Kenapa PSI sampe sekarang cepat sekali malah PAN dan Demokrat kita gak pernah dengar prosesnya. Dengan dua sikap ini sangat beralasan proses hukum kepada PSI Sangat tidak patut dilanjutkan," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan kasus ini resmi dihentikan pada Kamis (31/5) kemarin. "Iya betul (kasusnya dihentikan), kemarin ya," singkat Herry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/6).Menurut Herry, penghentian kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan ahli yang membidangi tindak pidana pemilu. Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus yang dilaporkan Bawaslu.

Herry menyampaikan semua alat bukti yang diperoleh itu kemudian dikumpulkan ketika polisi melakukan gelar perkara. Berdasarkan kesimpulan dalam gelar perkara, kata Herry kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.

"Setelah kita lakukan gelar perkara kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!
VIDEO: Ketua KPU Kesal Saksi PKB Tak Gamblang Bicara Kecurangan: Jangan Kayak Dongeng!

Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!

Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya