Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Romahurmuziy, KPK Ingatkan Parpol Tak Recoki Kadernya yang Jadi Menteri

Kasus Romahurmuziy, KPK Ingatkan Parpol Tak Recoki Kadernya yang Jadi Menteri Menteri Agama Datangi Kantor Kemenag usai Disegel KPK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dagang pengaruh menjadi fokus materi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendorong revisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, praktik dagang pengaruh kerap dilakukan pelaku saat melakukan korupsi.

Berkaca pada kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, Laode juga mengingatkan seluruh partai politik tidak ikut campur terhadap profesionalitas kadernya yang menjabat di kementerian.

"Kita sih memang berharap semua menteri baik itu yang dari profesional maupun perwakilan partai politik bekerja profesional dan partai politik asalnya tidak ikut campur tangan karena itu akan mempengaruhi kinerja menterinya," ujar Laode di seminar Urgensi Pembaruan Undang-undang Tipikor, Jakarta, Selasa (19/3).

Orang lain juga bertanya?

Selain Kementerian Agama, Laode meyakini perdagangan pengaruh juga dipraktikan di kementerian lainnya baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah. Oleh sebab itu, Laode mengimbau seluruh partai politik membebaskan kadernya bekerja secara profesional. Jika hal itu dilakukan, dampak positif justru akan dituai oleh partai asal

"Oh iya kalau soal perdagangan pengaruh ini kemungkinannya banyak terjadi di semua kementerian/lembaga bahkan di daerah. Oleh karena itu kita berharap bahwa para pejabat publik itu betul-betul tidak suka perdagangkan pengaruh mereka untuk tujuan-tujuan yang bisa berakibat pada benturan kepentingan," ujarnya.

Diketahui, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia ditangkap pada Jumat (15/3) di Surabaya, Jawa Timur.

Diduga pria yang akrab disapa Rommy ini menerima suap Rp 300 juta sebagai pemulus pengisian jabatan di Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Rommy disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami

Menurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional

Menurut Awiek, partai politik juga memiliki banyak orang yang profesional.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK
Takut Dikriminalisasi KPK, Staf Hasto Kristiyanto Kusnadi Cari Perlindungan ke LPSK

Staf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dasco Gerindra Blak-blakan Momen Prabowo Emosi Saat Bahas Menteri Hingga Soal Dasi Merah PDIP
VIDEO: Dasco Gerindra Blak-blakan Momen Prabowo Emosi Saat Bahas Menteri Hingga Soal Dasi Merah PDIP

Prabowo mengingatkan, agar kader partai yang ditunjuk menjadi menteri tidak mencari keuntungan pribadi dari APBN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Mahfud Bongkar Pejabat TNI-Polri jadi Beking Kejahatan, Singgung Kasus Sambo
VIDEO: Geger Mahfud Bongkar Pejabat TNI-Polri jadi Beking Kejahatan, Singgung Kasus Sambo

Mahfud melihat masih banyak oknum pejabat, dari Polri maupun TNI, yang menjadi beking pelaku tindak kejahatan

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin

Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara

Fitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.

Baca Selengkapnya