Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA

Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA mendagri tjahjo kumolo di acara festival budaya borneo 2017. ©2017 Merdeka.com/Nurul Afrida

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah kepolisian membongkar sindikat penyebar konten hoax dan SARA di media sosial. Kelompok yang dikenal dengan nama Saracen itu menjalankan bisnis dari ujaran kebencian dengan tarif jutaan rupiah.

Tjahjo berharap isu SARA maupun fitnah tak berkembang pada gelaran Pilkada Serentak 2018. Dia berharap penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membuat aturan tegas mendiskualifikasi pasangan calon tertentu jika kedapatan bermain isu SARA dan fitnah saat kampanye. Dia berharap aturan ini tak hanya berlaku saat Pilkada. Namun, dapat diterapkan pada pemilihan legislatif dan presiden.

"KPU dan Bawaslu yang mudah-mudahan menyelipkan peraturan yang dia berani mengambil tindakan terkait dengan diskualifikasi pasangan calon, baik calon pilkada, DPR, DPD, Pileg, Pilpres kalau dalam kampanyenya menggunakan pola-pola fitnah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (28/8).

Orang lain juga bertanya?

Tjahjo menegaskan setiap calon kepala dan calon legislatif seharusnya bersaing secara sehat dan demokratis. Saling adu program, bukan malah memainkan fitnah apalagi membawa isu SARA. Dia berharap kepolisian dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Apalagi, fitnah dan isu bernada SARA telah dimainkan sejak Pemilihan Presiden tahun 2014. Masyarakat yang merasakan dampak fitnah yang bisa saja dianggap sebagai kebenaran.

"Supaya ke depan negara ini jangan sampai jadi negara yang percaya kepada fitnah, percaya kepada hal-hal yang tidak benar," ujarnya.

Bekas Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan berita fitnah. Dia sekaligus mengingatkan penyebar fitnah bahwa kepolisian sangat mudah melacak mereka. Penyebar fitnah dapat dijerat sesuai dengan hukuman yang berlaku.

"Walaupun dia namanya dipalsukan itu bisa ini tugas kepolisan harus percaya, jangan sampai ada fitnah jangan sampai ada dimanfaatkan pihak ketiga, ada proses hukum. Semua harus sesuai hukum, termasuk penistaan agama mengujar kebencian, fitnah kepada semua pihak, baik perorangan baik, kelompok, pemerintah ini harus diusut dengan baik."

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada

Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon

Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.

Baca Selengkapnya
Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!
Dissenting Opinion Lengkap Saldi Isra soal Politisasi Bansos: Tidak Boleh Ditiru!

Saldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi

Bawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui
UU Pilkada Serentak 2024 dan Poin Pentingnya, Perlu Diketahui

Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu
Keras, Ini Sanksi Tegas Buat ASN Sumsel yang Ketahuan Unggah Foto Kontestan Pemilu

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos
Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos

Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Selengkapnya