Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah kepolisian membongkar sindikat penyebar konten hoax dan SARA di media sosial. Kelompok yang dikenal dengan nama Saracen itu menjalankan bisnis dari ujaran kebencian dengan tarif jutaan rupiah.
Tjahjo berharap isu SARA maupun fitnah tak berkembang pada gelaran Pilkada Serentak 2018. Dia berharap penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membuat aturan tegas mendiskualifikasi pasangan calon tertentu jika kedapatan bermain isu SARA dan fitnah saat kampanye. Dia berharap aturan ini tak hanya berlaku saat Pilkada. Namun, dapat diterapkan pada pemilihan legislatif dan presiden.
"KPU dan Bawaslu yang mudah-mudahan menyelipkan peraturan yang dia berani mengambil tindakan terkait dengan diskualifikasi pasangan calon, baik calon pilkada, DPR, DPD, Pileg, Pilpres kalau dalam kampanyenya menggunakan pola-pola fitnah membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk ini," kata Tjahjo di Kantornya, Senin (28/8).
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Tjahjo menegaskan setiap calon kepala dan calon legislatif seharusnya bersaing secara sehat dan demokratis. Saling adu program, bukan malah memainkan fitnah apalagi membawa isu SARA. Dia berharap kepolisian dapat membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Apalagi, fitnah dan isu bernada SARA telah dimainkan sejak Pemilihan Presiden tahun 2014. Masyarakat yang merasakan dampak fitnah yang bisa saja dianggap sebagai kebenaran.
"Supaya ke depan negara ini jangan sampai jadi negara yang percaya kepada fitnah, percaya kepada hal-hal yang tidak benar," ujarnya.
Bekas Sekjen PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan berita fitnah. Dia sekaligus mengingatkan penyebar fitnah bahwa kepolisian sangat mudah melacak mereka. Penyebar fitnah dapat dijerat sesuai dengan hukuman yang berlaku.
"Walaupun dia namanya dipalsukan itu bisa ini tugas kepolisan harus percaya, jangan sampai ada fitnah jangan sampai ada dimanfaatkan pihak ketiga, ada proses hukum. Semua harus sesuai hukum, termasuk penistaan agama mengujar kebencian, fitnah kepada semua pihak, baik perorangan baik, kelompok, pemerintah ini harus diusut dengan baik."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaSaldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaNasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Selengkapnya