Kasus Setya, bila MKD tak tegas akan diluncurkan mosi tidak percaya
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura, Inaz Nasrullah, mendesak agar proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal laporan, Menteri ESDM Sudirman Said, terhadap Ketua DPR Setya Novanto dapat transparan dan tuntas. Dia tak ingin proses di MKD berjalan tidak tegas dan ujung-ujungnya dalam tanda kutip masuk angin di tengah jalan.
"Bila MKD tidak tegas, maka kawan-kawan akan luncurkan mosi tidak percaya. Kalaupun itu tidak diatur dalam aturan tapi sebagai pribadi-pribadi anggota dewan boleh mengajukan itu," kata dia di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11).
Dia berharap MKD dapat memberikan sanksi tegas terhadap Setya Novanto yang diduga minta saham Freeport dengan mencatut nama Presiden. Jangan sampai sanksi yang diambil MKD seperti halnya laporan-laporan perkara sebelumnya yang memberikan sanksi ringan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Kalau misalnya, kayak kemarin saja sanksinya ringan, peringatan. Bukan itu yang kita harapkan. Karena pencatutan nama Presiden. Itu perlu dibahas maksudnya apa?," tegas Inaz.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan mengapa dalam transkip yang dilaporkan Menteri Sudirman ada perbincangan yang menyangkut untuk bersenang-senang jika proyek yang dimaksud deal. Seperti pembicaraan mengenai keinginan membeli jet, main golf dan lain sebagainya.
"Kenapa dalam forum itu bicara soal beli jet, main golf, kan tidak pantas dalam forum itu, bicara seperti itu. Karena yang hadir orang penting seperti Freeport. Karena itu kita minta penyelidikan adanya pelanggaran. Kita ingin kepentingan dewan jauh lebih baik lagi," tegasnya.
Tak hanya itu, Inaz juga minta agar penegak hukum seperti Kepolisian dan KPK turun tangan mengusut persoalan ini. Sebab, ada indikasi suap dan mencatut nama presiden untuk kepentingan pribadi.
"Bila terbukti, KPK atau polisi bisa meneruskan kasus ini. KPK juga bisa, dalam UU KPK sudah jelas, niat meminta, menjanjikan itu sudah masuk korupsi," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaDPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca Selengkapnya