Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Trump, Ketua DPR dan Fadli Zon kembali mangkir dipanggil MKD

Kasus Trump, Ketua DPR dan Fadli Zon kembali mangkir dipanggil MKD Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri kampanye Capres Amerika. ©2015 REUTERS/Lucas Jackson

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Mangkirnya Novanto tersebut tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kesetjenan DPR bahwa Novanto tak hadir karena ada kepentingan lain.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengecam surat yang dikirim oleh Setjen DPR tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam tata beracara yang ada, Kesetjenan DPR tidak boleh ikut campur dalam kasus yang sedang diusut oleh MKD.

"Sekjen DPR masih merasa bagian dari Ketua DPR. Padahal yang kita panggil Setya Novanto. Saya sangat berkeberatan dengan surat Kesekjenan. Pemanggilan dulu tidak bisa karena beliau ada acara di Jogja. Ternyata hari ini saya terima suratnya dia tidak bisa lagi. Jadi saya nggak paham harus percaya dengan siapa," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).

"Sampaikan ke Se‎kjen baca tata beracara. Wajib tahu," tambahnya kesal.

Sementara itu, hal lebih aneh datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Junimart mengungkapkan, Fadli malah meminta materi pelaporannya yang diputuskan diusut tanpa aduan itu. Padahal, kata dia, semua orang sudah tahu bahwa kedatangan keduanya di kampanye Donald Trump di luar agenda dari kunjungan kerja DPR ke Amerika Serikat.

"Fadli Zon juga meminta agar diberikan materi perkara tanpa aduan kepada beliau. Karena alasan beliau pasal 12. Sementara kan perkara tanpa aduan tidak perlu materi. Masyarakat sudah tahu pertemuan di Amerika dan tidak terjadwal dan bawa nama anggota DPR," tutur Politikus PDIP ini.

Adapun dengan kembali mangkirnya dua pimpinan DPR itu, Junimart menjelaskan, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada Senin (19/10) depan. Apabila, pada pemanggilan berikutnya kembali tak hadir, maka MKD dapat meminta pihak kepolisian untuk memanggil paksa keduanya.

"Panggil terakhir Senin depan. Kalau tetap tidak datang kami ambil langkah lain. Sesuai dengan‎ tata beracara. Kita pakai tata beracara bisa kepolisian sesuai peraturan," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo

Bambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Zita Anjani dari PAN Usai Bolos Rapat Paripurna: Kan Boleh Diwakili Salah Satu Pemimpin Saja
Pengakuan Zita Anjani dari PAN Usai Bolos Rapat Paripurna: Kan Boleh Diwakili Salah Satu Pemimpin Saja

Zita absen dalam rapat terkait Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR

MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini

Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya