Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Mahfud MD soal Perdebatan Yusril dan KPU Karena status Advokat & Caleg

Kata Mahfud MD soal Perdebatan Yusril dan KPU Karena status Advokat & Caleg Mahfud MD datangi KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Status Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai Caleg dan advokat dipersoalkan. Selain sebagai Caleg PBB di Pemilu 2019, Yusril juga menjadi pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah berperkara bersama KPU terkait pencalonan di DPD.

Mengenai hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, penafsiran pasal dilakukan berdasarkan kepentingan.

"Ya penafsiran itu berdasar kepentingan," kata Mahfud di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12).

KPU berpegangan pada Pasal 240 ayat 2 huruf L dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur larangan seorang advokat tetap berpraktik saat maju sebagai caleg. Alasannya, dikhawatirkan hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu enggan berkomentar lebih banyak lagi terkait polemik antara Yusril dengan KPU. Dia menyerahkan sepenuhnya pada lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Jadi biar sajalah, yang begitu untuk tidak terlalu diramaikan, pokoknya KPU kan sudah banyak sikap, ya biarin saja," ucapnya.

Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari bahwa calon legislatif tidak boleh berpraktik pengacara. Menurut Yusril, KPU salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Pemilu terkait syarat calon anggota legislatif.

Yusril menyebutkan, sesuai UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf l bahwa syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat 'bersedia bekerja penuh penuh waktu'.

Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan 'bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR'. Dia mengatakan, kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

Pakar hukum tata negara ini menambahkan, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, teranglah bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.

"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," kata Yusril, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/12).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis
VIDEO: Deretan Pengacara Kondang Tim Prabowo Diketuai Yusril, Ada Hotman Paris hingga OC Kaligis

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan total terdapat 45 pengacara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Blak-blakan Peran Pak Lurah Vital Untuk Prabowo Tetapkan Pilihan Cawapres
VIDEO: Yusril Blak-blakan Peran Pak Lurah Vital Untuk Prabowo Tetapkan Pilihan Cawapres

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bahwa sampai saat ini sosok bakal cawapres untuk Prabowo Subianto masih dalam pembahasan.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Disebut Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto, Ini Fakta Sosok Yusril Ihza Mahendra
Disebut Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto, Ini Fakta Sosok Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra digadang-gadang sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Sosok Yusril curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB

PBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya