Kebiasaan-kebiasaan Jokowi yang dilarang selama masa kampanye
Merdeka.com - Joko Widodo telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Sebagai calon petahana, Jokowi dalam beberapa hal tidak bisa sebebas sebelumnya sebagai presiden.
Jokowi mengaku akan mentaati seluruh aturan yang berlaku selama masa kampanye. Berikut beberapa kebiasaan Jokowi yang dilarang selama masa kampanye Pilpres 2019:
Bagi-bagi hadiah sepeda
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Bagaimana Jokowi berusaha agar tetap berkuasa? 'Diawali upaya untuk memperpanjang kekuasaan, dimulai dari upaya untuk menambah massa jabatan tiga periode, menambah massa jabatan 2-3 tahun, namun kedua upaya ini tidak berhasil,' ungkap dia.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Kebiasan Presiden Jokowi membagikan sepeda harus dihentikan untuk sementara karena memasuki masa kampanye Pilpres 2019. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 51 yang berbunyi:
"Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize)." Pasal 51 (3).
Jokowi taat pada aturan yang ada, dia sudah tidak lagi membagikan sepeda hal ini dikatakan langsung saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9) lalu. "Karena mulai kemarin saya enggak boleh lagi bagi sepeda," kata Jokowi.
Bagi-bagi sembako
Bukan hanya membagi sepeda, kebiasan Jokowi membagikan sembako saat kunjungan kerja ke daerah-daerah juga dilarang selama masa kampanye. Jokowi mengaku akan mentaati aturan KPU tersebut."Kami berharap sekarang tidak bagi-bagi sembako," ujar Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja.
Bagi-bagi alat tulis
Kedatangan Presiden Jokowi ke daerah-daerah selalu disambut ribuan warga dari orang tua sampai anak-anak. Karena itu Jokowi selalu siap sedia alat tulis untuk dibagikan kepada anak-anak. Namun kebiasan Capres petahana itu harus dihentikan selama masa kampanye.Karena pembagian alat tulis termasuk dalam memberikan hadiah dan dalam aturan KPU sudah jelas melarang semua pemberian hadiah dalam bentuk apapun untuk setiap pasangan Capres dan Cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2019.
Dilarang menggunakan fasilitas negara saat cuti
Selama menjadi Presiden, Jokowi mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Namun saat Jokowi mengajukan cuti kampanye, beberapa fasilitas negara harus ditanggalkan. Dalam aturan yang berlaku, Presiden tidak boleh menggunakan kendaraan RI 1 dan juga pesawat kepresiden yang selama ini digunakan Jokowi untuk menyapa rakyatnya, tidak boleh menggunakan rumah dinas Presiden. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 23/2018 pasal 64 (1) yang berbunyi: "Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," Pasal 64 (1). "Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;" bunyi ayat 2 pasal 64.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan ikut melakukan kampanye saat pemilu.
Baca Selengkapnya