Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keburu mundur, para kepala daerah ini kecele karena putusan MK

Keburu mundur, para kepala daerah ini kecele karena putusan MK Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin telah mengeluarkan putusan penting terkait pilkada serentak. Mahkamah menghapus aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana karena melanggar konstitusi.

Dengan demikian, calon yang memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat seperti ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, dengan petahana, boleh mengikuti pilkada serentak.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).

Mahkamah menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi.

"Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Putusan ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kemunduran di tengah upaya publik membatasi berkembangnya dinasti politik yang korup di daerah. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat MK justru menghormati hak politik setiap warga yang dijamin konstitusi.

Terlepas dari perdebatan itu, yang jelas ada sejumlah kepala daerah yang 'kecele' lantaran lebih dulu mundur sebelum jabatannya berakhir, demi menghindari aturan, yang kini sudah dihapus MK itu.

Pengunduran diri mereka awalnya untuk mencari celah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang merupakan aturan teknis UU Pilkada. Dengan mundur di tengah jalan, para kepala daerah berharap tidak dicap sebagai petahana, karena definisi petahana dalam PKPU adalah kepala/wakil kepala daerah yang sedang menjabat.

Namun jika tahu MK akhirnya menghapus larangan dinasti politik itu, mereka tentu tidak akan mundur dari jabatannya. Bukankah masih nikmat duduk di kursi kekuasaan, meski hanya beberapa bulan ke depan.

Ya, namanya masa depan, tidak seorang pun yang tahu. Berikut para kepala/wakil kepada daerah yang kecele karena putusan MK tersebut:

Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad

Sebelum masa jabatannya habis, Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Basyir Achmad mengundurkan diri dari jabatannya. Dia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat."Saya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Pekalongan dan menunggu pembebasan jabatan pada sidang paripurna sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo," kata Basyir Achmad di Pekalongan, Sabtu (20/6).Dia membantah jika pengunduran dirinya untuk memuluskan agenda Golkar yang akan mencalonkan istrinya, Balqies Diab menjadi calon Wali Kota Pekalongan pada Pilkada 2015."Yang jelas, ada kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak mungkin dilakukan apabila masih menjabat sebagai wali kota," katanya, seperti dilansir Antara.Basyir mengatakan, saat ini Golkar sedang meminang figur wali kota yang bisa berkesinambungan melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh dirinya selama menjabat sebagai Wali Kota Pekalongan.Hingga kini, kata dia, Golkar belum menentukan siapa nama calon wali kota yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.Menurut dia, setelah mundur dari jabatan wali kota dan adanya surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015, maka dirinya sudah tidak lagi punya kedudukan sehingga memiliki kebebasan mendukung salah satu calon pada pilkada."Setelah mengundurkan diri, saya dan keluarga serta orang terdekat tidak lagi menyandang status sebagai petahana sehingga hak-haknya sebagai warga negara tidak tersandera dalam proses pilkada," katanya.

Bupati Kutai Timur Isran Noor

Bupati Kutai Timur Isran Noor telah mengundurkan diri pada Februari 2015 lalu. Berhembus kabar pengunduran dirinya untuk memuluskan langkah istrinya Norbaiti Isran Noor mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Desember 2015 nanti.Namun, ketua umum PKPI pengganti Sutiyoso ini membantah kabar tersebut. Dia berdalih mundur karena sudah cukup lama mengabdi sebagai pemimpin sehingga ingin kembali menjadi rakyat biasa. Dia juga menyangkal motif pengunduran diri demi memuluskan langkah politik sang istri.Norbaiti Isran Noor saat ini merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Norbaiti meraih 53.283 suara. Dia adalah satu-satunya wakil Partai Demokrat dari Dapil Kaltim.

Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya

Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya mengundurkan diri lebih cepat, sebelum masa jabatannya berakhir 22 Augustus 2015. Secara terang-terangan, dia beralasan pengunduran diri dilakukan demi langkah politik sang anak.Anak kandungnya, AW Noviadi Mawardi Yahya, memang berniat mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati OI dalam Pilkada serentak Desember mendatang.

Untuk pengunduran dirinya, Mawardi juga sudah menyerahkan surat ke DPRD OI pada pekan lalu.

Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang

Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Secara blak-blakan, dia juga mengaku mundur demi memuluskan langkah istrinya, Memory Evaulina Panggabean, maju sebagai calon Wali Kota Sibolga dalam pilkada serentak Desember mendatang.Kepada publik, Marudut juga secara terang-terangan mendukung penuh pencalonan sang istri sebagai calon pemimpin di kota pelabuhan tersebut.Sementara itu, setelah tidak lagi menjadi wakil wali kota, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kota Sibolga ini berencana melanjutkan karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah

Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya