Kedapatan buka kotak suara, petugas TPS di Kebumen dipecat KPU
Merdeka.com - Sebanyak tiga dari tujuh rekomendasi Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau coblos ulang Pilkada Serentak sudah dilaksanakan Minggu (13/12) kemarin. TPS yang sudah melaksanakan antara lain TPS 10 di Desa Gemekseksti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, TPS 1 dan TPS 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan.
Sedangkan tiga TPS lain yaitu TPS 2, TPS 7 dan TPS 8 Desa banjareja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen disepakati oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Kebumen dengan disaksikan oleh Wahyu Setiawan dari KPU Jateng dan Teguh Purnomo dari Bawaslu Jateng akhirnya tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang. Hal tersebut disepakati bersama dalam rapat yang digelar Senin (14/12) di Kantor Panwas Kebumen, Jawa Tengah.
Teguh menambahkan, ada beberapa alasan kenapa tiga TPS tersebut tidak jadi dilakukan PSU antara lain secara yuridis tidak ada titik temu antara KPU dan Panwaslu kabupaten terkait penafsiran pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Siapa yang mengatur proses pemungutan suara di TPS? Setiap TPS akan dipimpin oleh seorang petugas KPPS yang bertanggung jawab untuk mengatur proses pemungutan suara di TPS tersebut.
-
Kenapa pengawasan pelipatan surat suara dilakukan? Dia berharap tidak ada ganguan ataupun kendalam sampai terselenggaranya Pemilu.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Pasal tersebut sangat debetabel dan tidak ada penjelasan yg memadai tentang kapan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara dianggap melanggar UU, apakah itu saat sebelum rekap, saat rekap atau sesudah rekap," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo kepada Merdeka.com, Senin (14/12).
Selain itu, dari hasil klarifikasi Panwas, ternyata pembukaan kotak di tingkat desa tersebut tidak merubah perolehan suara pasangan calon. Sedangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut akan diberi sanksi pemecatan oleh KPU Kabupaten Kebumen antara lain untuk anggota KPPS di TPS 2, TPS 7, TPS 8 dilakukan pemecatan dan akan diberi catatan khusus jika suatu saat mendaftar jadi penyelenggara.
"Karena dianggap melakukan pelanggaran berat lalai menjaga keutuhan kotak suara tersegel sampai PPK dan melakukan pembiaran kotak suara dibuka oleh PPS Banjareja," kata Teguh yang juga mantan Ketua KPU Kebumen ini.
Sanksi berat berikutnya juga menimpa Ketua dan Anggota PPS Desa Banjareja berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota PPS karena melakukan pembukaan kotak suara bersegel.
"Sedangkan Ketua PPK Kecamatan Puring juga tidak luput menerima sanksi, karena yang bersangkutan juga dipecat KPU karena andil besar dalam kesalahan tersebut," ujarnya.
Teguh menganggap sanksi tsb sebagai bentuk punishmen terhadap aparat teknis pilkada yang tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan menjadi pembelajaran bersama. Teguh juga mengapresiasi respon cepat KPU Jateng dan KPU Kebumen terhadap masalah yang ada di Kebumen ini.
Terkait dengan tidak dijalankannya rekomendasi Panwas Kota Semarang terhadap kasus TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Teguh mengatakan akan mempelajari dan mengkaji lebih lanjut.
"Kami akan lakukan kajian lebih lanjut terkait kasus Bandarharjo agar ada penyelesaian terbaik dan tuntas," pungkas Teguh.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video berdurasi beredar memperlihatkan aktivitas petugas KPPS menaruh kembali gulungan C1 plano ke dalam kotak suara pemilu.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaViral video merekam kemarahan warga di daerah Sampang, Madura, Jawa Timur karena diduga terjadi kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS tersebut menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaTerkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.
Baca SelengkapnyaViral video merekam kemarahan warga di daerah Sampang, Madura, Jawa Timur karena diduga terjadi kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca Selengkapnya