Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019
Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dinyatakan tak dapat mengikuti gelaran Pemilu tahun 2019. Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Idaman dan 12 partai lain tidak memenuhi kelengkapan dokumen pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.
Rhoma Irama tak tinggal diam saat partainya dinyatakan tak lengkap memenuhi dokumen hingga terancam tak dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Pada Senin (23/10), dirinya menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan KPU yang menyatakan partainya tak lolos tersebut.
Bahkan, Rhoma mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersikap tak adil terhadap partainya. "Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma, Senin (23/10).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana cara PKB melawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Menurut Rhoma, Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, dia mengklaim Sipol sering mengalami kendala teknis sehingga partainya mengalami kesulitan. Namun hal ini tidak ditoleransi oleh KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menjelaskan, jika tak puas dengan keputusan dinyatakan tak lolos, maka 13 partai politik dapat menempuh langkah hukum . Salah satunya bisa ke Bawaslu dan menggugat keputusan KPU tersebut.
"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol itu, lewat Bawaslu, menggugat keputusan KPU," katanya.
Menurut dia, semua itu tergantung kepada 13 parpol yang tak lolos pendaftaran tersebut, mau mempersoalkan atau tidak ke Bawaslu. Sementara, keputusan untuk tetap tidak meloloskan atau menerima gugatan menjadi murni berada di tangan Bawaslu.
"Semuanya tergantung ke Bawaslu. Memang sebenarnya Bawaslu dibentuk menangani pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Terserah parpol-parpol itu mau menggunakan haknya atau tidak," katanya.
Selain Partai Idaman, partai politik yang dinyatakan tidak lolos di antaranya; Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaTia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca Selengkapnya