Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019

Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019 Mukornas Partai Idaman. ©2017 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dinyatakan tak dapat mengikuti gelaran Pemilu tahun 2019. Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Idaman dan 12 partai lain tidak memenuhi kelengkapan dokumen pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Rhoma Irama tak tinggal diam saat partainya dinyatakan tak lengkap memenuhi dokumen hingga terancam tak dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Pada Senin (23/10), dirinya menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengadukan KPU yang menyatakan partainya tak lolos tersebut.

Bahkan, Rhoma mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut bersikap tak adil terhadap partainya. "Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma, Senin (23/10).

Menurut Rhoma, Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, dia mengklaim Sipol sering mengalami kendala teknis sehingga partainya mengalami kesulitan. Namun hal ini tidak ditoleransi oleh KPU.

partai idaman dukung kemerdekaan palestina

Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi, menjelaskan, jika tak puas dengan keputusan dinyatakan tak lolos, maka 13 partai politik dapat menempuh langkah hukum . Salah satunya bisa ke Bawaslu dan menggugat keputusan KPU tersebut.

"Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol itu, lewat Bawaslu, menggugat keputusan KPU," katanya.

Menurut dia, semua itu tergantung kepada 13 parpol yang tak lolos pendaftaran tersebut, mau mempersoalkan atau tidak ke Bawaslu. Sementara, keputusan untuk tetap tidak meloloskan atau menerima gugatan menjadi murni berada di tangan Bawaslu.

"Semuanya tergantung ke Bawaslu. Memang sebenarnya Bawaslu dibentuk menangani pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU. Terserah parpol-parpol itu mau menggunakan haknya atau tidak," katanya.

Selain Partai Idaman, partai politik yang dinyatakan tidak lolos di antaranya; Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tia Rahmania: Saya Tidak Ingin Dianggap Anak dan Cucu Kerja Politik Jahat Curi Suara Rekan
Tia Rahmania: Saya Tidak Ingin Dianggap Anak dan Cucu Kerja Politik Jahat Curi Suara Rekan

Tia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur

Kubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.

Baca Selengkapnya
Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri
Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri

Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t

Baca Selengkapnya
PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron
PDIP Ngaku Tak Tahu Kedatangan Tia Rahmania di Acara Lemhanas saat Kritik Nurul Ghufron

Dia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Melawan, Bakal Datangi Bareskrim Bikin Laporan Pencemaran Nama
Tia Rahmania Melawan, Bakal Datangi Bareskrim Bikin Laporan Pencemaran Nama

PDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024
PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Curi Suara di Pemilu 2024

Komarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.

Baca Selengkapnya
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya