Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejar target TemanAhok buat Heru Budi Hartono

Kejar target TemanAhok buat Heru Budi Hartono Ahok-Heru. ©2016 temanAhok

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk maju lewat jalur independen dalam Pilgub DKI 2017 dengan sejumlah catatan. Dalam keputusan ini, Ahok ingin berduet dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono melawan calon dari parpol nantinya.

Maunya Ahok baru merupakan sinyal, belum dapat dipastikan independen. Sebab, Ahok menyaratkan kepada relawan TemanAhok untuk mengumpulkan KTP dukungan ulang dengan menyertakan nama bakal Cawagub DKI Heru Budi di formulir pendaftaran ke KPU sesuai dengan aturan main calon independen di Pilkada.

Ahok memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada TemanAhok untuk kumpulkan KTP dukungan. Padahal selama ini, TemanAhok sudah mengumpulkan sebanyak 774.452 KTP namun tanpa nama Heru di dalam formulirnya. Hal ini dinilai tidak sah oleh sejumlah kalangan.

Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang menyebutkan, "Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan."

Ketentuan dimaksud, yakni mengumpulkan formulir dukungan sebanyak 7,5 persen dari pemilih di Pilkada daerah tersebut. Data 2014 menyebutkan, pemilih di DKI Jakarta adalah 7,2 juta. Sehingga minimal syarat calon independen maju di Pilgub DKI harus memiliki minimal 500 ribu KTP dukungan dengan nama cagub dan cawagub.

Sementara itu, ayat (2) adalah ketentuan untuk calon perseorangan untuk calon bupati dan wali kota beserta wakilnya.

Ayat (3) Pasal 41 itu menyebutkan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ayat (4) menyatakan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan."

Jika melihat dari aturan tersebut, maka 700 ribu KTP dukungan Ahok tanpa nama Heru tidak sah. Kalaupun tetap disahkan oleh KPUD DKI nantinya, Ahok-Heru terancam digugat ke MK jika menang karena celah hukum tersebut.

Juru bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas angkat bicara soal sah atau tidak sahnya 700 ribu KTP dukungan buat Ahok. Menurut dia, 700 ribu KTP dukungan tidak batal sia-sia. Meskipun dia mengakui mulai kemarin (7/3) pihaknya sudah menyebar formulir baru dengan nama Heru di dalamnya.

"Kami akan memverifikasi sejumlah data yang ada terkait pasangan Ahok. Entah itu lewat telepon atau lewat media lainnya. Kalau enggak keburu nanti biar KPUD yang melanjutkan verifikasinya," jelas Amalia.

Cara ini ditempuh TemanAhok bukan tanpa pertimbangan. Sebelumnya, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum terkait cara yang digunakannya ini.

"Kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum. Jadi tidak harus memulai dari awal lagi karena form yang dulu hanya tertera nama Pak Ahok," sambung dia.

Sisa waktu tinggal 130 hari menjadi tenggat waktu bagi TemanAhok untuk mengumpulkan dukungan. Setelah itu, harus memverifikasi sejumlah dukungan yang ada dan tantangan baru temanAhok mengumpulkan dukungan sebanyak 1,5 juta dukungan.

"Targetnya 1 juta KTP. Kalau bisa 1,5 juta kenapa enggak kata Pak Ahok. Ini akan jadi sejarah baru bagi Indonesia kalau akhirnya Pak Ahok bisa menang lewat jalur independen," tandas Amalia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Nama Masuk Bursa Pj Gubernur DKI Jakarta: Heru Budi hingga Marullah Matali
Tiga Nama Masuk Bursa Pj Gubernur DKI Jakarta: Heru Budi hingga Marullah Matali

Adapun Heru bakal habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Wagub Ganjar Pranowo Heru Sudjatmiko Ambil Formulir Cawagub Jateng di DPD PDIP
Eks Wagub Ganjar Pranowo Heru Sudjatmiko Ambil Formulir Cawagub Jateng di DPD PDIP

Heru memutuskan maju pilkada Jateng karena ingin berbuat sesuatu pada wilayah yang pernah dia pimpin bersama Ganjar dahulu.

Baca Selengkapnya
Heru Siap Terima Kunjungan Tiga Bakal Paslon Pilkada Jakarta 2024
Heru Siap Terima Kunjungan Tiga Bakal Paslon Pilkada Jakarta 2024

Heru mengaku hingga saat ini belum ada pasangan calon yang menghubunginya untuk bertemu.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang

Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi

Masa jabatan Heru sebagai PJ Gubernur akan habis pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya
Soal Restu dari Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Ini Kata Heru Budi
Soal Restu dari Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Ini Kata Heru Budi

Heru menyebut banyak kandidat lebih baik dari dirinya untuk maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen

Baca Selengkapnya