Kejar target TemanAhok buat Heru Budi Hartono
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk maju lewat jalur independen dalam Pilgub DKI 2017 dengan sejumlah catatan. Dalam keputusan ini, Ahok ingin berduet dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono melawan calon dari parpol nantinya.
Maunya Ahok baru merupakan sinyal, belum dapat dipastikan independen. Sebab, Ahok menyaratkan kepada relawan TemanAhok untuk mengumpulkan KTP dukungan ulang dengan menyertakan nama bakal Cawagub DKI Heru Budi di formulir pendaftaran ke KPU sesuai dengan aturan main calon independen di Pilkada.
Ahok memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada TemanAhok untuk kumpulkan KTP dukungan. Padahal selama ini, TemanAhok sudah mengumpulkan sebanyak 774.452 KTP namun tanpa nama Heru di dalam formulirnya. Hal ini dinilai tidak sah oleh sejumlah kalangan.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang menyebutkan, "Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan."
Ketentuan dimaksud, yakni mengumpulkan formulir dukungan sebanyak 7,5 persen dari pemilih di Pilkada daerah tersebut. Data 2014 menyebutkan, pemilih di DKI Jakarta adalah 7,2 juta. Sehingga minimal syarat calon independen maju di Pilgub DKI harus memiliki minimal 500 ribu KTP dukungan dengan nama cagub dan cawagub.
Sementara itu, ayat (2) adalah ketentuan untuk calon perseorangan untuk calon bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Ayat (3) Pasal 41 itu menyebutkan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, paspor, dan atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Ayat (4) menyatakan, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan."
Jika melihat dari aturan tersebut, maka 700 ribu KTP dukungan Ahok tanpa nama Heru tidak sah. Kalaupun tetap disahkan oleh KPUD DKI nantinya, Ahok-Heru terancam digugat ke MK jika menang karena celah hukum tersebut.
Juru bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas angkat bicara soal sah atau tidak sahnya 700 ribu KTP dukungan buat Ahok. Menurut dia, 700 ribu KTP dukungan tidak batal sia-sia. Meskipun dia mengakui mulai kemarin (7/3) pihaknya sudah menyebar formulir baru dengan nama Heru di dalamnya.
"Kami akan memverifikasi sejumlah data yang ada terkait pasangan Ahok. Entah itu lewat telepon atau lewat media lainnya. Kalau enggak keburu nanti biar KPUD yang melanjutkan verifikasinya," jelas Amalia.
Cara ini ditempuh TemanAhok bukan tanpa pertimbangan. Sebelumnya, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum terkait cara yang digunakannya ini.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum. Jadi tidak harus memulai dari awal lagi karena form yang dulu hanya tertera nama Pak Ahok," sambung dia.
Sisa waktu tinggal 130 hari menjadi tenggat waktu bagi TemanAhok untuk mengumpulkan dukungan. Setelah itu, harus memverifikasi sejumlah dukungan yang ada dan tantangan baru temanAhok mengumpulkan dukungan sebanyak 1,5 juta dukungan.
"Targetnya 1 juta KTP. Kalau bisa 1,5 juta kenapa enggak kata Pak Ahok. Ini akan jadi sejarah baru bagi Indonesia kalau akhirnya Pak Ahok bisa menang lewat jalur independen," tandas Amalia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun Heru bakal habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaHeru memutuskan maju pilkada Jateng karena ingin berbuat sesuatu pada wilayah yang pernah dia pimpin bersama Ganjar dahulu.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku hingga saat ini belum ada pasangan calon yang menghubunginya untuk bertemu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai PJ Gubernur akan habis pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaHeru menyebut banyak kandidat lebih baik dari dirinya untuk maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen
Baca Selengkapnya