Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke MK
Merdeka.com - Polemik Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seakan tanpa akhir. Pengesahannya sempat terseok-seok, bahkan ada empat fraksi yang walk out (WO) dari sidang peripurna.
Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan verifikasi partai, digugat ke MK, kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gerah dengan keberadaan Undang-Undang Pemilu, karena dinilai telah membonsai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Senin siang (2/10), 7 fraksi menggelar konferensi pers hendak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan UU Pemilu dari Aceh yang digugat oleh DPR Aceh bukan kali pertama. Sebelumnya anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar dan anggota Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiong sudah terlebih dahulu menggugat ke MK. Namun mereka mendaftarkan gugatan itu secara personal.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tak berhenti di situ, gugatan itu kemudian juga dilayangkan oleh dua anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yaitu Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra. Mereka juga didukung oleh sejumlah komisioner KIP Kabupaten/Kota. Gugatan itu masih bergulir di MK.
Sekarang, kompak 7 fraksi DPR Aceh menggugat UU Pemilu lagi. Ada tiga pengacara senior di Aceh mereka ambil menjadi pengacara, yaitu Mukhlis Mukhtar, Zaini Djali dan Baharuddin.
"Kita akan segera berangkat ke Jakarta menggugat UU Pemilu. Kita sudah ada 3 pengacara dari Aceh," kata juru bicara 7 fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaki, Senin (2/10) di DPR Aceh.
Saling lempar bola panas tentang UU Pemilu yang telah membonsai kekhususan Aceh pun terjadi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh menyangkut pasal 557 dalam UU Pemilu.
Namun, pernyataan Mendagri dibantah DPR Aceh. Sebelum pengesahan, DPR Aceh tidak pernah menerima delegasi Pansus UU Pemilu untuk melakukan konsultasi.
Saling tuding inilah yang kemudian menjadi bola liar. Seakan-akan keberadaan pasal 557 yang telah mencabut beberapa pasal tentang pemilu di UUPA, berdasarkan konsultasi dengan DPR Aceh.
"Tidak ada konsultasi dengan kita secara lembaga. Saya sudah tanya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPR Aceh tidak pernah bertemu melakukan konsultasi," imbuhnya.
Setiap perubahan atau revisi UUPA memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2008. Dalam pasal 6 (1) menyebutkan revisi atau pembentukan Undang-Undang atas pertimbangan DPR Aceh. Sedangkan tata cara konsultasi disesuaikan dengan tata tertib DPR RI.
"Anehnya, dalam Tatib DPR RI ini tidak mengatur. Ini niat jahat dari DPR RI, beraninya mereka tanpa konsultasi berani ambil keputusan," tukasnya.
Yang membuat DPR Aceh geram, masuknya pasal 557 itu dalam hitungan detik menjelang pengesahan. Menurut Iskandar, sebelumnya tidak ada pasal tersebut. Pasal yang telah menggerogoti regulasi kekhususan Aceh.
"Ini pasal masuk bukan pada batang tubuh, tetapi masuk belakangan, ini aneh, karena kami mengawal sejak awal UU tersebut," tegasnya.
Karena DPR Aceh melihat ada niat tidak baik dari pemerintah pusat. DPR Aceh melalui 7 fraksi akan melayangkan gugatan ke MK dalam minggu ini. Karena DPR Aceh menilai, pemerintah pusat seperti sedang mencoba menghilangkan pelan-pelan kekhususan Aceh.
"Ini politicking busuk, ingin membonsai UU kekhususan Aceh," tukasnya dengan nada tinggi.
Sekedar diketahui, bila pasal 557 diberlakukan, aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh. KIP Aceh misalnya, sekarang dijabat oleh 7 komisioner tidak lagi berlaku, demikian juga penamaannya harus mengikuti secara nasional.
Lainnya, kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut :
1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU;
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya