Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke MK

Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke MK Konferensi pers menggugat UU Pemilu ke MK. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Polemik Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seakan tanpa akhir. Pengesahannya sempat terseok-seok, bahkan ada empat fraksi yang walk out (WO) dari sidang peripurna.

Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan verifikasi partai, digugat ke MK, kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gerah dengan keberadaan Undang-Undang Pemilu, karena dinilai telah membonsai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Senin siang (2/10), 7 fraksi menggelar konferensi pers hendak menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan UU Pemilu dari Aceh yang digugat oleh DPR Aceh bukan kali pertama. Sebelumnya anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar dan anggota Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiong sudah terlebih dahulu menggugat ke MK. Namun mereka mendaftarkan gugatan itu secara personal.

Tak berhenti di situ, gugatan itu kemudian juga dilayangkan oleh dua anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yaitu Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra. Mereka juga didukung oleh sejumlah komisioner KIP Kabupaten/Kota. Gugatan itu masih bergulir di MK.

Sekarang, kompak 7 fraksi DPR Aceh menggugat UU Pemilu lagi. Ada tiga pengacara senior di Aceh mereka ambil menjadi pengacara, yaitu Mukhlis Mukhtar, Zaini Djali dan Baharuddin.

"Kita akan segera berangkat ke Jakarta menggugat UU Pemilu. Kita sudah ada 3 pengacara dari Aceh," kata juru bicara 7 fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaki, Senin (2/10) di DPR Aceh.

Saling lempar bola panas tentang UU Pemilu yang telah membonsai kekhususan Aceh pun terjadi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh menyangkut pasal 557 dalam UU Pemilu.

Namun, pernyataan Mendagri dibantah DPR Aceh. Sebelum pengesahan, DPR Aceh tidak pernah menerima delegasi Pansus UU Pemilu untuk melakukan konsultasi.

Saling tuding inilah yang kemudian menjadi bola liar. Seakan-akan keberadaan pasal 557 yang telah mencabut beberapa pasal tentang pemilu di UUPA, berdasarkan konsultasi dengan DPR Aceh.

"Tidak ada konsultasi dengan kita secara lembaga. Saya sudah tanya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPR Aceh tidak pernah bertemu melakukan konsultasi," imbuhnya.

Setiap perubahan atau revisi UUPA memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2008. Dalam pasal 6 (1) menyebutkan revisi atau pembentukan Undang-Undang atas pertimbangan DPR Aceh. Sedangkan tata cara konsultasi disesuaikan dengan tata tertib DPR RI.

"Anehnya, dalam Tatib DPR RI ini tidak mengatur. Ini niat jahat dari DPR RI, beraninya mereka tanpa konsultasi berani ambil keputusan," tukasnya.

Yang membuat DPR Aceh geram, masuknya pasal 557 itu dalam hitungan detik menjelang pengesahan. Menurut Iskandar, sebelumnya tidak ada pasal tersebut. Pasal yang telah menggerogoti regulasi kekhususan Aceh.

"Ini pasal masuk bukan pada batang tubuh, tetapi masuk belakangan, ini aneh, karena kami mengawal sejak awal UU tersebut," tegasnya.

Karena DPR Aceh melihat ada niat tidak baik dari pemerintah pusat. DPR Aceh melalui 7 fraksi akan melayangkan gugatan ke MK dalam minggu ini. Karena DPR Aceh menilai, pemerintah pusat seperti sedang mencoba menghilangkan pelan-pelan kekhususan Aceh.

"Ini politicking busuk, ingin membonsai UU kekhususan Aceh," tukasnya dengan nada tinggi.

Sekedar diketahui, bila pasal 557 diberlakukan, aturan ini dinilai dapat menggerus kekhususan Aceh dalam hal pemilihan kepala daerah dan calon legislatif Aceh. KIP Aceh misalnya, sekarang dijabat oleh 7 komisioner tidak lagi berlaku, demikian juga penamaannya harus mengikuti secara nasional.

Lainnya, kepala daerah dan anggota legislatif di Aceh wajib bisa membaca Alquran. Tidak cuma itu, Aceh juga memiliki aturan 125 persen calon anggota legislatif di tiap dapil, berbeda dengan daerah lainnya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Adapun bunyi pasal 557 dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tersebut :

1. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:

a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU;

b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.

2. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK

akil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK

Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya