Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelemahan putusan MK calon kepala daerah tunggal bisa ikut pilkada

Kelemahan putusan MK calon kepala daerah tunggal bisa ikut pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah boleh ikut pilkada dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada mendapat kritik dari sejumlah pihak. Putusan tersebut dinilai menambah banyak persoalan dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Dalam putusannya MK menilai, Undang-Undang mengamanatkan pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah. Pilkada yang berlangsung secara demokratis harus menjamin terwujudnya kekuasaan di tangan rakyat.

"Menimbang hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasang calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasang calon," kata Hakim Suhartoyo membacakan putusannya.

Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati mengatakan, penyelenggaraan pilkada saat ini sudah masuk ke dalam tahap kampanye. Sehingga KPU harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan adalah saat ini sudah tahapan kampanye, tahapan pencalonan sudah lewat atau selesai. Bagaimana dengan surat suara, sosialisasi ke masyarakat, jumlah golput bakal banyak," kata Andi dalam pesan singkat, Rabu (30/9).

Menurut dia, banyaknya angka golput di daerah yang memiliki calon tunggal karena masyarakat merasa tidak terwakili. Dia pun meminta pemerintah, DPR bersama KPU membahas persoalan baru yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut.

"Yang perlu juga diantisipasi adalah golput, karena pemilih merasa tidak punya calon. Bagaimana kalau golput sampai 50 persen?" terang Andi yang juga mantan komisioner KPU ini.

Di sisi lain, aturan KPU soal mekanisme setuju atau tidak setuju di pemilihan calon tunggal di pilkada tidak menyelesaikan persoalan. Peluang terjadinya penundaan terhadap pilkada masih bisa terjadi jika opsi tidak setuju menang saat pemilihan berlangsung. Hal ini malah berdampak pada pembengkakan anggaran, karena harus menggelar pemilu berkali-kali.

"Kalau pemilih lebih banyak mencoblos kolom kosong atau tidak setuju maka pilkada tetap ditunda ke 2017, ini juga implikasinya tidak efisiennya anggaran. Padahal salah satu tujuan pilkada serentak adalah efisiensi anggaran," tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada menyebabkan tak ada kompetisi dalam pemilihannya. Serta, menurutnya, partai politik (parpol) mencari aman dengan mendukung calon tunggal tersebut agar partai tak rugi secara materi dan tenaga.

"Nanti saya khawatir calon tunggal itu dijadikan modus orang untuk tidak bertarung. Jadi orang lebih baik borong partai dengan pendukung calon tunggal. Kemudian calon yang lain ngga usah ikut maju daripada membuang-buang tenaga dan uang. Itu bisa jadi penyebab modus demokrasi tidak berkembang," ungkapnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong

Tujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya