Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenangan Alex Noerdin dibatalkan, Herman Deru bersyukur

Kemenangan Alex Noerdin dibatalkan, Herman Deru bersyukur Alex Noerdin . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Calon Gubernur Sumsel Herman Deru bergembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pilgub Sumsel. Herman Deru adalah orang yang mengajukan gugatan ke MK terhadap kemenangan Alex.

"Saya bersyukur bahwa MK mengabulkan gugatan kami. Bahwa ada kecurangan dalam pilkada ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Semoga ini menjadi pelajaran politik semua pihak," kata Herman Deru dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (11/7) kemarin.

Herman yakin, dalam Pilgub ulang nanti ia akan menang. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan berpartisipasi dan mengawasi seluruh proses Pilgub sehingga berlangsung adil.

Orang lain juga bertanya?

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan terus memantau pelaksanaan pilkada nanti. Insya Allah, kita optimis bisa menang," ungkap Herman.

Ia optimis menang lantaran kabupaten yang akan melakukan pemilu ulang adalah basisnya. "Saya yakin dan optimis menang jika pilkada dilakukan dengan fair. Saat ini jangan bicara target dulu, dengan adanya putusan MK tentunya butuh perjuangan dan sosialisasi kembali," jelas Deru.

Hasil putusan kemarin, MK telah memerintahkan KPUD Sumsel melakukan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan di Sumsel. Perintah ini menyusul dibatalkannya kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pilgub Sumsel 2013.

"Mahkamah memandang perlu melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," ujar anggota Majelis Hakim Konstitusi, Harjono saat membacakan putusan, Kamis (12/7) kemarin.

Kemenangan Alex ini batal setelah MK menemukan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 sebesar Rp. 1.492.704.039.000. MK menilai, anggaran sebesar Rp 1,4 triliun digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk kemenangan Alex Noerdin dalam Pilgub 2013.

Sebelumnya, KPUD menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenangan Pilgub Sumsel. Alex meraih 36,03 persen. Di urutan kedua adalah Herman Deru dengan perolehan suara 32,25 persen. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Tegas Aparat Tak Netral Pilkada Sesuai Putusan MK

Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa

Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN: Kami Senang Bukti Pemilu Curang Makin Terlihat, Mulai dari Pencalonan Gibran
Kubu AMIN: Kami Senang Bukti Pemilu Curang Makin Terlihat, Mulai dari Pencalonan Gibran

Tim Hukum AMIN, Refly Harun mengaku senang lantaran kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!
Timnas AMIN soal KPU Hapus Grafik Data Suara Pemilu di Sirekap: Bukti Banyak Kejanggalan!

Timnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! KPU Keluarkan Bantahan, Jawab Tuduhan Pasangan Anies-Muhaimin
VIDEO: Keras! KPU Keluarkan Bantahan, Jawab Tuduhan Pasangan Anies-Muhaimin

KPU mengeluarkan serangkaian bantahan, menjawab tuduhan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat sidang PHPU

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya