Kemenangan bertubi-tubi Fahri Hamzah melawan PKS
Merdeka.com - Perseteruan antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum berujung. Perseteruan bermula karena Wakil Ketua DPR itu dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Perseteruan itu berujung pemecatan Fahri Hamzah oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu.
Tak tinggal diam dia terus berupayah melalui jalur hukum dengan menggugat PKS. Tak terima PKS juga melakukan hal yang sama dengan menempuh jalur hukum. Tapi nasib baik selalu diterima Fahri, karena dalam beberapa kesempatan Fahri selalu menang berkali-kali melawan PKS. Karena berkali-kali menang Fahri mengucap rasa syukurnya.
Berikut ini merdeka.com rangkum kemenangan demi kemenangan Fahri Hamzah saat melawan PKS:
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
-
Mengapa Prabowo-Gibran yakin menang satu putaran? 'Berbagai survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran ini telah melampaui angka yang sangat kritis yaitu 51 persen. Mudah-mudahan dengan kampanye akbar ini bisa menambah lagi,' kata AHY di GBK Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
-
Siapa yang menang dalam pertarungan? Walau sudah melakukan perlawan, ular itu tetap tidak berkutik dan katak berhasil memangsa ular.
-
Siapa yang berprestasi gemilang? Niquita Juan telah menyelesaikan studinya di IFA Paris, Prancis. Ia meraih gelar wisuda pada tanggal 13 Juli 2023, namun kabar bahagia ini baru diumumkan oleh keluarga pada hari ini, Selasa (8/8). Setelah upacara wisuda, Niquita Juan kini memegang gelar Sarjana (S1) dalam bidang Bisnis Fashion dan Manajemen Prancis dan Eropa.
-
Bagaimana cara PNI meraih kemenangan? Hasil dari pemilu 1955 menunjukkan kemenangan besar bagi Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berhasil meraih posisi pertama dengan memperoleh 22,3% suara dan 57 kursi.
Gugat PKS ke pengadilan
Fahri Hamzah tak terima dengan keputusan PKS yang tiba-tiba memecat dirinya sebagai kader partai berlambang padi dan bulan sabit itu. Dia menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.
Perlawanannya terhadap PKS itu berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah kepada PKS. Pengadilan memutuskan, PKS harus mengembalikan keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.
"Putusannya adalah mengabulkan gugatan sebagian, terutama tentang pemberhentian sebagai anggota PKS, kemudian rentetannya sebagai anggota DPR dan sebagai Wakil Ketua DPR," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Fahri kalahkan PKS ditingkat banding
 Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pimpinan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016. Dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.
Kasasi di tolak MA, Fahri menang lagi lawan PKS
Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh DPP PKS, akhirnya PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah. Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.
Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Tolak," seperti dilansir di website MA, Kamis (2/8).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri hadir dalam acara mengawal suara rakyat di Istora Senayan
Baca SelengkapnyaCak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.
Baca SelengkapnyaKhofifah pernah dua kali gagal yakni pada Pilkada Jatim 2008 dan 2013 silam.
Baca SelengkapnyaFuji dan Fadly Faisal berhasil mengalahkan pasangan Ibnu Wardani dan Vilmei.
Baca SelengkapnyaPDIP mengaku bersyukur saat ini Capres jagoannya Ganjar Pranowo dikeroyok banyak parpol.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkapkan pernah menjadi juru kampanye Prabowo saat maju Pilpres bersama Megawati, namun saat itu kalah.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengucap terima kasih kepada masyarakat pemilih yang membuat PDIP bisa menang pemilu tiga kali berturut-turut.
Baca SelengkapnyaKhofifah juga meyakini kehadiran PKS maka sinergi dengan partai-partai yang sebelumnya sudah memberikan dukungan.
Baca SelengkapnyaRaffi berhasil menang dua set langsung melawan legenda tunggal putra bulu tangkis Tanah Air, Taufik Hidayat.
Baca SelengkapnyaGerindra meyakini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa menang mutlak di Jakarta.
Baca Selengkapnya