Kemendagri: Dalam UU, pengamanan, kesehatan, protokoler melekat di capres petahana
Merdeka.com - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas Kemendagri dengan Kemenkum HAM. Baru harmonisasi," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menjelaskan dalam PP itu nantinya akan disepakati bahwa pengaturan yang tetap berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara.
-
Kenapa Capres-Cawapres butuh pengamanan? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.
-
Bagaimana proses pengamanan Capres-Cawapres? 'Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian. Jadi KPU akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian,' jelasnya.
-
Siapa yang akan mengamankan Capres-Cawapres? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.'Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian.
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa saja capres dan cawapres 2024? Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
Sedangkan untuk fasilitas yang diterima capres petahana, Suhajar menyebut ketentuannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
"Sebagai presiden Republik Indonesia tidak boleh (kosong). Karena di UU sudah mengatur bahwa fasilitas pengamanan, kesehatan, protokoler tetap melekat di presiden. Itu saja pegangan kita," papar dia.
Suhajar juga menyatakan pada PP tersebut juga akan mengatur penyelenggaraan kampanye capres petahana yang lebih fleksibel.
Untuk jadwal kampanye, lanjut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di dalam undang undang sudah jelas, presiden kampanye, Menteri Sekretariat Negara akan menyampaikan jadwal kampanye presiden," jelas Suhajar.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pengamanan itu melekat kepada capres-cawapres selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada 222 personel yang ditugaskan untuk pengamanan tiga pasang capres - cawapres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyusul viral ancaman penembakan diterima capres nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaSelain itu Paspampres juga bertugas sebagai protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Baca SelengkapnyaPemberian pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 02 sampaikan ucapan terima kasih kepada polisi yang melakukan pengawalan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya