Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Dalam UU, pengamanan, kesehatan, protokoler melekat di capres petahana

Kemendagri: Dalam UU, pengamanan, kesehatan, protokoler melekat di capres petahana Paspampres. ©2017 Biro Pers Istana

Merdeka.com - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dibahas Kemendagri dengan Kemenkum HAM. Baru harmonisasi," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan dalam PP itu nantinya akan disepakati bahwa pengaturan yang tetap berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan untuk fasilitas yang diterima capres petahana, Suhajar menyebut ketentuannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

"Sebagai presiden Republik Indonesia tidak boleh (kosong). Karena di UU sudah mengatur bahwa fasilitas pengamanan, kesehatan, protokoler tetap melekat di presiden. Itu saja pegangan kita," papar dia.

Suhajar juga menyatakan pada PP tersebut juga akan mengatur penyelenggaraan kampanye capres petahana yang lebih fleksibel.

Untuk jadwal kampanye, lanjut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di dalam undang undang sudah jelas, presiden kampanye, Menteri Sekretariat Negara akan menyampaikan jadwal kampanye presiden," jelas Suhajar.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Beberkan Proses Pengamanan Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Usai Jadi Capres-Cawapres
Polri Beberkan Proses Pengamanan Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Usai Jadi Capres-Cawapres

Proses pengamanan itu melekat kepada capres-cawapres selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Skema Pengamanan buat Capres-Cawapres, Tiap Pasangan Dikawal 74 Polisi
Skema Pengamanan buat Capres-Cawapres, Tiap Pasangan Dikawal 74 Polisi

Total ada 222 personel yang ditugaskan untuk pengamanan tiga pasang capres - cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?
Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?

Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.

Baca Selengkapnya
Polri Jamin Keamanan Capres-Cawapres Usai Anies Diancam Ditembak: Penjagaan Sesuai SOP Bukan karena Ada Kejadian
Polri Jamin Keamanan Capres-Cawapres Usai Anies Diancam Ditembak: Penjagaan Sesuai SOP Bukan karena Ada Kejadian

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyusul viral ancaman penembakan diterima capres nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Tugas Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Sebenarnya Apa?
Tugas Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Sebenarnya Apa?

Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.

Baca Selengkapnya
Mengenal Seluk Beluk Batalyon Paspampres, Tempat Praka Riswandi Mengabdi Sebelum Bunuh Orang
Mengenal Seluk Beluk Batalyon Paspampres, Tempat Praka Riswandi Mengabdi Sebelum Bunuh Orang

Selain itu Paspampres juga bertugas sebagai protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Baca Selengkapnya
Pasangan Capres-Cawapres akan dapat Pengamanan Usai Lolos Verifikasi
Pasangan Capres-Cawapres akan dapat Pengamanan Usai Lolos Verifikasi

Pemberian pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17

Baca Selengkapnya
Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih pada Orang yang Selalu Mengawalnya, 'Mereka Pertaruhkan Nyawa untuk Saya'
Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih pada Orang yang Selalu Mengawalnya, 'Mereka Pertaruhkan Nyawa untuk Saya'

Capres nomor urut 02 sampaikan ucapan terima kasih kepada polisi yang melakukan pengawalan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya