Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi

Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan penjabat (PJ) sementara memiliki legitimasi mengisi kekosongan kepala daerah karena Pilkada digelar serentak nasional pada 2024. Legitimasi itu adalah perintah undang-undang, yaitu terdapat dalam UU Pilkada tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan 11.

"Menurut saya PJ gubernur, bupati, wali kota, karena itu amanat UU jadi sumber legitimasi berdasarkan UU jadi tidak diragukan lagi," ujar Bahtiar dalam diskusi, Sabtu (13/3).

Pada pasal 10 UU Pilkada disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diisi dari jabatan pimpinan tinggi madya. Pada pasal 11 untuk mengisi kekosongan bupati/walikota akan diangkat penjabat berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Orang lain juga bertanya?

Bahtiar mengatakan, dalam penjelasan pasal tersebut penjabat itu akan dievaluasi selama satu tahun menjabat. Bahkan, bisa juga dievaluasi harian. Jika dianggap bermasalah bisa langsung dicopot.

"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur PJ itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda," katanya.

"Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelasnya.

Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.

"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.

Jika banyak yang khawatir netralitas penjabat kepala daerah ini, Bahtiar mengatakan praktik yang ada belum ada catatan signifikan penjabat yang tidak netral. Contohnya beberapa waktu lalu, Gubernur Papua pernah dijabat penjabat sementara selama dua tahun pun berjalan lancar.

Bahtiar meyakini, penjabat kepala daerah ini tidak akan mengintervensi KPU dan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, rasional dan tetap. Bahkan, jika bicara netralitas, kepala daerah yang definitif pun bisa tidak netral.

"Penjabat definitif pun bisa tidak netral. Bahkan penjabat definitif itu kan dari kepala daerah dari parpol yang bisa dibayangkan," katanya.

Bahtiar juga menjamin ketersediaan pejabat tinggi untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif. Sebab bisa mengambil pejabat tinggi madya dari seluruh kementerian dan lembaga, bukan harus dari Kemendagri. Sekda pun bisa mengisi kekosongan tersebut. Ia pun yakin penjabat sementara ini akan hati-hati karena jika bermasalah posisinya sebagai penjabat tinggi bisa digantikan orang lain.

"Artinya ketika seseorang ditunjuk jadi PJ hati-hati betul karena yang ngantre untuk mengganti banyak sekali. Jadi sopir itu harus hati-hati betul membangun komunikasi politik dengan DPRD dengan seluruh partai tentu komunikasi kita dengan penyelenggara pemilu," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024,
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024, "Saya Ganti Nanti!"

Jokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?

DPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua

Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif
Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Masa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya