Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi
Merdeka.com - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan penjabat (PJ) sementara memiliki legitimasi mengisi kekosongan kepala daerah karena Pilkada digelar serentak nasional pada 2024. Legitimasi itu adalah perintah undang-undang, yaitu terdapat dalam UU Pilkada tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan 11.
"Menurut saya PJ gubernur, bupati, wali kota, karena itu amanat UU jadi sumber legitimasi berdasarkan UU jadi tidak diragukan lagi," ujar Bahtiar dalam diskusi, Sabtu (13/3).
Pada pasal 10 UU Pilkada disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diisi dari jabatan pimpinan tinggi madya. Pada pasal 11 untuk mengisi kekosongan bupati/walikota akan diangkat penjabat berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana Menkumham ingin jajarannya menargetkan tahun depan? Dalam menyusun target ke depan, Yasonna mengingatkan agar menetapkan target tinggi dan maksimal. 'Jangan malah membuat target medioker, sehingga ketika target sudah tercapai, kita merasa puas,' tegasnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Bahtiar mengatakan, dalam penjelasan pasal tersebut penjabat itu akan dievaluasi selama satu tahun menjabat. Bahkan, bisa juga dievaluasi harian. Jika dianggap bermasalah bisa langsung dicopot.
"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur PJ itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda," katanya.
"Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelasnya.
Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.
"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.
Jika banyak yang khawatir netralitas penjabat kepala daerah ini, Bahtiar mengatakan praktik yang ada belum ada catatan signifikan penjabat yang tidak netral. Contohnya beberapa waktu lalu, Gubernur Papua pernah dijabat penjabat sementara selama dua tahun pun berjalan lancar.
Bahtiar meyakini, penjabat kepala daerah ini tidak akan mengintervensi KPU dan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, rasional dan tetap. Bahkan, jika bicara netralitas, kepala daerah yang definitif pun bisa tidak netral.
"Penjabat definitif pun bisa tidak netral. Bahkan penjabat definitif itu kan dari kepala daerah dari parpol yang bisa dibayangkan," katanya.
Bahtiar juga menjamin ketersediaan pejabat tinggi untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif. Sebab bisa mengambil pejabat tinggi madya dari seluruh kementerian dan lembaga, bukan harus dari Kemendagri. Sekda pun bisa mengisi kekosongan tersebut. Ia pun yakin penjabat sementara ini akan hati-hati karena jika bermasalah posisinya sebagai penjabat tinggi bisa digantikan orang lain.
"Artinya ketika seseorang ditunjuk jadi PJ hati-hati betul karena yang ngantre untuk mengganti banyak sekali. Jadi sopir itu harus hati-hati betul membangun komunikasi politik dengan DPRD dengan seluruh partai tentu komunikasi kita dengan penyelenggara pemilu," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca SelengkapnyaMasa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca Selengkapnya