Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Persilakan Paslon Tak Puas Hasil Pilkada Tempuh Jalur Hukum

Kemendagri Persilakan Paslon Tak Puas Hasil Pilkada Tempuh Jalur Hukum Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan tidak semua pihak merasa puas dengan hasil Pilkada serentak 2020. Menurut dia, pemenang saat kontestasi Pilkada hanyalah satu pasangan calon, dan kepada mereka yang tidak yakin dengan kekalahannya dapat melakukan sengketa.

"Kontestasi demokrasi tentunya akan memilih satu pemenang. Tentunya, kami katakan, kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum," kata Akmal saat jumpa pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/12).

Akmal merinci, dalam pemilihan kepala daerah ada tidak kemungkinan masalah yang bisa diambil jalur hukum untuk penyelesaian. Pertama, administrasi, kedua soal pidana, dan ketiga sengketa hasil pemilihan.

Orang lain juga bertanya?

"Kami katakan di dalam Pilkada ada tiga kemungkinan persoalan hukum, sengketa administrasi, sengketa pidana dan sengketa hasil pemilihan. Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Akmal.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat memberi pernyataan kepada publik pasca berlangsungnya pesta demokrasi 9 Desember 2020. Menurutnya, akan banyak pasangan calon yang merasa tidak puas dan berbondong melakukan gugatan ke MK. Kendati, menurut pengalamannya, hal itu hanya sebagai ajang coba-coba tanpa membawa bukti kuat.

Saya dulu pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi saya mengadili tidak kurang dari 398 kasus Pilkada ini yang kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena serius dia merasa menang dan betul-betul menang. Tapi ada yang sekedar coba-coba aja, udah tahu kalah," kata Mahfud saat rapat bersama Satgas Covid-19 di Gedung BNPB Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.

Aksi coba-coba para calon yang kalah dimaksud Mahfud, hanya bermodalkan kecurangan. Mulai dari niatan melobi hakim, hingga memalsukan dokumen.

"Jadi sudah tahu kalah, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data mengecoh dan sebagainya, itu coba-coba," jelas dia.

Karenanya Mahfud mewanti, kepada para penyelenggara, pengawas, dan aparat penegak hukum untuk ekstra hati-hati.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya