Kemendagri Persilakan Paslon Tak Puas Hasil Pilkada Tempuh Jalur Hukum
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan tidak semua pihak merasa puas dengan hasil Pilkada serentak 2020. Menurut dia, pemenang saat kontestasi Pilkada hanyalah satu pasangan calon, dan kepada mereka yang tidak yakin dengan kekalahannya dapat melakukan sengketa.
"Kontestasi demokrasi tentunya akan memilih satu pemenang. Tentunya, kami katakan, kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum," kata Akmal saat jumpa pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/12).
Akmal merinci, dalam pemilihan kepala daerah ada tidak kemungkinan masalah yang bisa diambil jalur hukum untuk penyelesaian. Pertama, administrasi, kedua soal pidana, dan ketiga sengketa hasil pemilihan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
"Kami katakan di dalam Pilkada ada tiga kemungkinan persoalan hukum, sengketa administrasi, sengketa pidana dan sengketa hasil pemilihan. Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Akmal.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat memberi pernyataan kepada publik pasca berlangsungnya pesta demokrasi 9 Desember 2020. Menurutnya, akan banyak pasangan calon yang merasa tidak puas dan berbondong melakukan gugatan ke MK. Kendati, menurut pengalamannya, hal itu hanya sebagai ajang coba-coba tanpa membawa bukti kuat.
Saya dulu pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi saya mengadili tidak kurang dari 398 kasus Pilkada ini yang kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena serius dia merasa menang dan betul-betul menang. Tapi ada yang sekedar coba-coba aja, udah tahu kalah," kata Mahfud saat rapat bersama Satgas Covid-19 di Gedung BNPB Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.
Aksi coba-coba para calon yang kalah dimaksud Mahfud, hanya bermodalkan kecurangan. Mulai dari niatan melobi hakim, hingga memalsukan dokumen.
"Jadi sudah tahu kalah, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data mengecoh dan sebagainya, itu coba-coba," jelas dia.
Karenanya Mahfud mewanti, kepada para penyelenggara, pengawas, dan aparat penegak hukum untuk ekstra hati-hati.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca Selengkapnya