Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri wajibkan kepala daerah cuti agar tak pakai fasilitas

Kemendagri wajibkan kepala daerah cuti agar tak pakai fasilitas Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menegaskan, kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 mendatang harus cuti selama masa kampanye. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye. Rencananya kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Bahasa Undang-Undang cuti dalam masa kampanye. Sejak kapan? Disesuaikan dari KPU. Pokoknya cuti di luar tanggungan negara," katanya di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Senin (8/8).

Menurutnya, aturan cuti untuk kampanye bukan merupakan hal baru. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi perubahan, di mana kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, sedangkan sebelumnya cuti hanya dilakukan jika ingin kampanye.

"(UU sebelumya) Waktu itu mau naik kampanye (baru cuti). Nah ini pikiran pembuat undang-undang masa kampanye diberikan kesempatan ke yang bersangkutan untuk kampanyekan dirinya. Ada juga berpikiran fairnes peserta pemilu," terang Yuswandi.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, aturan dalam undang-undang pilkada susah cukup jelas. Kepala daerah diwajibkan untuk cuti jika mengikuti pesta demokrasi.

"Incumbent cuti selama masa kampanye," terangnya.

Dia menegaskan, kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas pembahasan rancangan APBD DKI 2017 untuk tidak cuti terlalu berlebihan. Mengingat ada sistem pemerintahan yang mengatur jika kepala daerah cuti.

"Incumbent harus memenuhi ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara pada masa kampanye (100 hari). Sistem telah mengatur, ada Plt Gubernur untuk urusan pemerintahan termasuk APBD," tutup Sumarsono. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye

Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya

Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya