Kemendagri wajibkan kepala daerah cuti agar tak pakai fasilitas
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menegaskan, kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 mendatang harus cuti selama masa kampanye. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye. Rencananya kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Bahasa Undang-Undang cuti dalam masa kampanye. Sejak kapan? Disesuaikan dari KPU. Pokoknya cuti di luar tanggungan negara," katanya di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Senin (8/8).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
Menurutnya, aturan cuti untuk kampanye bukan merupakan hal baru. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi perubahan, di mana kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, sedangkan sebelumnya cuti hanya dilakukan jika ingin kampanye.
"(UU sebelumya) Waktu itu mau naik kampanye (baru cuti). Nah ini pikiran pembuat undang-undang masa kampanye diberikan kesempatan ke yang bersangkutan untuk kampanyekan dirinya. Ada juga berpikiran fairnes peserta pemilu," terang Yuswandi.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, aturan dalam undang-undang pilkada susah cukup jelas. Kepala daerah diwajibkan untuk cuti jika mengikuti pesta demokrasi.
"Incumbent cuti selama masa kampanye," terangnya.
Dia menegaskan, kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas pembahasan rancangan APBD DKI 2017 untuk tidak cuti terlalu berlebihan. Mengingat ada sistem pemerintahan yang mengatur jika kepala daerah cuti.
"Incumbent harus memenuhi ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara pada masa kampanye (100 hari). Sistem telah mengatur, ada Plt Gubernur untuk urusan pemerintahan termasuk APBD," tutup Sumarsono. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya